Contoh Dokumen PBG untuk pengajuan izin bangunan tahun ini.

Dokumen PBG: 5 Dokumen Penting untuk Ajukan PBG Tahun Ini

Halo Rekan Sukses!


Sudah tahu belum soal Dokumen PBG? Banyak orang yang ingin membangun atau merenovasi bangunan tapi lupa bahwa Dokumen PBG adalah salah satu syarat utamanya. Tanpa dokumen lengkap, pengajuan bisa terhambat, bahkan ditolak!

1. Dokumen Kepemilikan atau Penguasaan Tanah

Pertama dan paling utama tentu saja bukti bahwa kamu berhak atas lahan tempat bangunan akan didirikan. Dokumen ini bisa berupa:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Akta Jual Beli

  • Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa/kelurahan

Kalau tanahnya status sewa, kamu wajib lampirkan juga surat perjanjian sewa yang sah. Rekan Sukses, jangan sepelekan dokumen ini. Tanpa bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas, permohonan PBG kamu bisa langsung ditolak.

2. Gambar Rencana Arsitektur

Nah, ini dia dokumen yang menunjukkan “wajah” dari bangunan kamu nantinya. Biasanya disusun oleh arsitek atau konsultan perencana. Di dalamnya harus ada:

  • Denah bangunan

  • Tampak depan, samping, dan belakang

  • Potongan bangunan

  • Site plan (rencana letak bangunan di atas lahan)

Yang penting, gambar ini harus memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2021. Jadi, pastikan kamu bekerja sama dengan tenaga ahli bersertifikat agar Dokumen PBG kamu tidak gagal di tahap teknis!

3. Dokumen Teknis Struktur dan Mekanikal

Selain gambar arsitektur, kamu juga wajib menyertakan dokumen teknis yang menyangkut struktur bangunan dan sistem mekanikalnya. Biasanya ini meliputi:

  • Perhitungan struktur (pondasi, balok, kolom)

  • Gambar kerja struktur

  • Gambar instalasi listrik, air bersih, air kotor, dan proteksi kebakaran

Dokumen ini sangat penting terutama untuk bangunan yang lebih dari satu lantai atau berisiko tinggi. Ingat ya, PBG bukan cuma izin administratif, tapi juga memastikan bangunan kamu aman dan laik fungsi.

4. Surat Pernyataan Kesesuaian Fungsi Bangunan

Surat ini biasanya dibuat oleh pemilik bangunan atau pemohon PBG. Isinya menyatakan bahwa bangunan akan digunakan sesuai fungsinya, apakah untuk rumah tinggal, ruko, gudang, atau perkantoran.

Kenapa penting? Karena penggunaan bangunan yang tidak sesuai fungsi bisa menyebabkan pelanggaran tata ruang, bahkan bisa kena sanksi administratif. Jadi, pastikan kamu jujur dan tepat saat menyusun surat ini, ya Rekan Sukses!

5. Dokumen Rekomendasi Teknis atau Perizinan Terkait

Untuk bangunan tertentu, seperti yang berada di kawasan konservasi, zona industri, atau dekat jaringan kereta api dan jalan tol, kamu wajib menyertakan dokumen tambahan, seperti:

  • Rekomendasi dari instansi teknis (Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dll.)

  • Bukti sudah memiliki UKL-UPL atau AMDAL jika bangunan berdampak lingkungan

  • Persetujuan dari tetangga atau RT/RW setempat untuk kawasan padat penduduk

Dokumen PBG satu ini sifatnya kondisional, tergantung lokasi dan jenis bangunan. Tapi jangan khawatir, kamu bisa konsultasi ke Dinas PUPR setempat atau melalui OSS (Online Single Submission) untuk tahu apakah kamu wajib melampirkannya.

Contoh Dokumen PBG untuk pengajuan izin bangunan tahun ini.

Tips Tambahan Biar Pengajuan PBG Kamu Lancar

  • Gunakan tenaga ahli bersertifikat, seperti arsitek, insinyur sipil, dan konsultan teknis yang memang punya pengalaman mengurus PBG.

  • Cek dulu RTRW dan RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang) supaya tahu apakah rencana bangunanmu sesuai zonasi.

  • Gunakan OSS (Online Single Submission) untuk pengajuan online. Lebih cepat, transparan, dan bisa dipantau progresnya.

Persiapan Dokumen yang Matang = Proses PBG yang Lancar

Nah Rekan Sukses, itulah lima Dokumen PBG yang paling penting dan harus kamu siapkan sejak awal jika ingin ajukan PBG di tahun ini. Semakin lengkap dokumenmu, semakin cepat proses verifikasi oleh dinas terkait. Jangan sampai tertunda hanya karena ada satu dokumen yang kurang, ya!

Kalau kamu masih bingung atau butuh bantuan menyusun dokumen secara profesional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan perizinan atau tenaga ahli bersertifikat.

Jadi, tunggu apa lagi Rekan Sukses? Segera siapkan Dokumen PBG kamu dari sekarang. Jangan tunda lagi, karena semakin cepat diajukan, semakin cepat bangunanmu bisa dimanfaatkan secara legal dan aman. Kalau masih bingung, kamu bisa konsultasi langsung dengan konsultan bersertifikat. Yuk, mulai sekarang!

Yuk, mulai siapkan dokumenmu hari ini dan pastikan bangunanmu legal dan aman!

Reverensi : Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Lihat juga: Langkah-langkah Mengurus IMB Menjadi PBG

Konsultasi Gratis

Proses perizinan gedung kini bisa lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan. Klik di bawah ini untuk mulai konsultasi dengan tim kami.

Table of Contents

Scroll to Top