Halo Rekan Sukses!
Sudah tahu belum soal Dokumen PBG? Banyak orang yang ingin membangun atau merenovasi bangunan tapi lupa bahwa Dokumen PBG adalah salah satu syarat utamanya. Tanpa dokumen lengkap, pengajuan bisa terhambat, bahkan ditolak!
1. Dokumen Kepemilikan atau Penguasaan Tanah
Pertama dan paling utama tentu saja bukti bahwa kamu berhak atas lahan tempat bangunan akan didirikan. Dokumen ini bisa berupa:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Akta Jual Beli
Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa/kelurahan
Kalau tanahnya status sewa, kamu wajib lampirkan juga surat perjanjian sewa yang sah. Rekan Sukses, jangan sepelekan dokumen ini. Tanpa bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas, permohonan PBG kamu bisa langsung ditolak.
2. Gambar Rencana Arsitektur
Nah, ini dia dokumen yang menunjukkan “wajah” dari bangunan kamu nantinya. Biasanya disusun oleh arsitek atau konsultan perencana. Di dalamnya harus ada:
Denah bangunan
Tampak depan, samping, dan belakang
Potongan bangunan
Site plan (rencana letak bangunan di atas lahan)
Yang penting, gambar ini harus memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2021. Jadi, pastikan kamu bekerja sama dengan tenaga ahli bersertifikat agar Dokumen PBG kamu tidak gagal di tahap teknis!
3. Dokumen Teknis Struktur dan Mekanikal
Selain gambar arsitektur, kamu juga wajib menyertakan dokumen teknis yang menyangkut struktur bangunan dan sistem mekanikalnya. Biasanya ini meliputi:
Perhitungan struktur (pondasi, balok, kolom)
Gambar kerja struktur
Gambar instalasi listrik, air bersih, air kotor, dan proteksi kebakaran
Dokumen ini sangat penting terutama untuk bangunan yang lebih dari satu lantai atau berisiko tinggi. Ingat ya, PBG bukan cuma izin administratif, tapi juga memastikan bangunan kamu aman dan laik fungsi.
4. Surat Pernyataan Kesesuaian Fungsi Bangunan
Surat ini biasanya dibuat oleh pemilik bangunan atau pemohon PBG. Isinya menyatakan bahwa bangunan akan digunakan sesuai fungsinya, apakah untuk rumah tinggal, ruko, gudang, atau perkantoran.
Kenapa penting? Karena penggunaan bangunan yang tidak sesuai fungsi bisa menyebabkan pelanggaran tata ruang, bahkan bisa kena sanksi administratif. Jadi, pastikan kamu jujur dan tepat saat menyusun surat ini, ya Rekan Sukses!
5. Dokumen Rekomendasi Teknis atau Perizinan Terkait
Untuk bangunan tertentu, seperti yang berada di kawasan konservasi, zona industri, atau dekat jaringan kereta api dan jalan tol, kamu wajib menyertakan dokumen tambahan, seperti:
Rekomendasi dari instansi teknis (Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dll.)
Bukti sudah memiliki UKL-UPL atau AMDAL jika bangunan berdampak lingkungan
Persetujuan dari tetangga atau RT/RW setempat untuk kawasan padat penduduk
Dokumen PBG satu ini sifatnya kondisional, tergantung lokasi dan jenis bangunan. Tapi jangan khawatir, kamu bisa konsultasi ke Dinas PUPR setempat atau melalui OSS (Online Single Submission) untuk tahu apakah kamu wajib melampirkannya.

Tips Tambahan Biar Pengajuan PBG Kamu Lancar
Gunakan tenaga ahli bersertifikat, seperti arsitek, insinyur sipil, dan konsultan teknis yang memang punya pengalaman mengurus PBG.
Cek dulu RTRW dan RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang) supaya tahu apakah rencana bangunanmu sesuai zonasi.
Gunakan OSS (Online Single Submission) untuk pengajuan online. Lebih cepat, transparan, dan bisa dipantau progresnya.
Persiapan Dokumen yang Matang = Proses PBG yang Lancar
Nah Rekan Sukses, itulah lima Dokumen PBG yang paling penting dan harus kamu siapkan sejak awal jika ingin ajukan PBG di tahun ini. Semakin lengkap dokumenmu, semakin cepat proses verifikasi oleh dinas terkait. Jangan sampai tertunda hanya karena ada satu dokumen yang kurang, ya!
Kalau kamu masih bingung atau butuh bantuan menyusun dokumen secara profesional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan perizinan atau tenaga ahli bersertifikat.
Jadi, tunggu apa lagi Rekan Sukses? Segera siapkan Dokumen PBG kamu dari sekarang. Jangan tunda lagi, karena semakin cepat diajukan, semakin cepat bangunanmu bisa dimanfaatkan secara legal dan aman. Kalau masih bingung, kamu bisa konsultasi langsung dengan konsultan bersertifikat. Yuk, mulai sekarang!
Yuk, mulai siapkan dokumenmu hari ini dan pastikan bangunanmu legal dan aman!
Reverensi : Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Lihat juga: Langkah-langkah Mengurus IMB Menjadi PBG
