+62 819-3887-2723
Konsultan Perizinan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat dengan SLF Adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi. Bangunan gedung dinyatakan laik fungsi bila memenuhi persyaratan administratif & Teknis.
Penilaian teknis laik fungsi bangunan meliputi:
Kami PAKAR PBG SLF hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam memastikan bahwa bangunan atau proyek Anda memenuhi segala persyaratan dengan lancar dan efisien.
Sebagai konsultan perizinan terkemuka, kami memahami betapa pentingnya mendapatkan SLF yang sah dan terpercaya untuk memastikan bahwa bangunan Anda dapat beroperasi sesuai dengan peruntukannya.
Dengan puluhan proyek yang telah berhasil kami bantu, kami dapat memberikan pengalaman yang teruji dalam menyediakan layanan konsultan perizinan, Khususnya perizinan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
Tim konsultan perizinan kami terdiri dari para ahli berpengalaman yang memahami secara mendalam setiap aspek yang terkait dengan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
Kami selalu memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku, untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami.
Kami memahami bahwa setiap proyek memiliki kebutuhan yang unik. Oleh karena itu, kami menyediakan solusi yang disesuaikan dengan karakteristik dan skala proyek Anda.
Tim kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), memastikan bahwa semuanya telah dipenuhi dengan benar.
Kami membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses perolehan Sertifikasi, termasuk formulir aplikasi dan dokumen teknis lainnya.
Kami menyediakan konsultasi dengan para ahli yang dapat membimbing Anda melalui setiap tahap proses perizinan Sertifikat Laik Fungsi, untuk menjawab pertanyaan, dan memberikan panduan yang jelas.
Kami akan menjadi perwakilan Anda dalam berbagai tahap proses perizinan, memastikan bahwa setiap prosedur persetujuan dijalankan dengan lancar.
Segala kemudahan untuk proses pengurusan izin PBG/IMB & Sertifikat Laik Fungsi atau Perizinan Lainnya, hanya butuh beberapa langkah untuk proses legalisasi Izin dan bangunan Anda, Anda juka bisa melakukan pengecekan secara real time status pengurusan inzin Anda
Layanan konsultasi GRATIS untuk Anda, Segera hubungi Customer Service Kami
Selanjutnya Tim Kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan
Selanjutnya Tim kami akan melakukan pengambilan sampel atau data lapangan
Selanjutnya Tim Kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda
Selamat.. Perizinan Anda sudah terbit
Hubungi Sekarang +62 819-3887-2723
atau email Kami inbox@pakarpbgslf.com
“Jangan biarkan hambatan perizinan menghalangi langkah kesuksesan Anda. Percayakan segala kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada PAKAR PBG SLF, mitra terpercaya yang siap membantu Anda menembus semua tantangan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju perizinan yang lancar dan sukses bersama kami. Mari kita bangun masa depan yang lebih baik, bersama PAKAR PBG SLF!”
Layanan kami meliputi berbagai aspek perizinan, mulai dari perencanaan dan pengajuan izin hingga pemenuhan regulasi dan persyaratan lingkungan. Kami memahami betapa pentingnya perizinan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itulah mengapa kami hadir untuk memberikan bantuan yang Anda butuhkan.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Copyright © 2023 – pakarpbgslf.com
WhatsApp us