+62 819-3887-2723
Pemerintah telah resmi mencabut aturan lama mengenai pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini dilakukan untuk mematuhi UU Cipta Kerja yang bertujuan merangkum semua peraturan agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
Lalu, apa perbedaan antara IMB dengan PBG?
PBG berperan sebagai aturan perizinan yang mengatur mekanisme bangunan yang akan didirikan. Sesuai dengan PP 16/2021, PBG memberikan izin kepada pemilik Bangunan Gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Sedangkan IMB adalah izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Bangunan yang dibangun berdasarkan PBG harus mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, terdapat standar teknis lainnya, seperti ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), dokumen, dan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Lalu, bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?
Menurut PP 16/2021, untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis mencakup rencana arsitektur, struktur, utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Sedangkan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi meliputi perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing dengan mempertimbangkan harga satuan bangunan gedung.
Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, pemilik wajib mengajukan PBG untuk perubahan tersebut. Namun, jika pemilik bangunan tidak mematuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan gedung.
Saat ini, pemerintah sedang berupaya mempercepat implementasi regulasi PBG sebagai pengganti IMB. Sejalan dengan itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk percepatan pelaksanaan retribusi PBG, dengan harapan agar penerapan PBG dapat berjalan maksimal di seluruh daerah.
Maret 05, 2024
Maret 05, 2024
November 12, 2023
Any question, Call Us
Any question, Email Us
Perlu Konsultasi ? Hubungi Sekarang +62 819-3887-2723
atau email Kami : inbox@pakarpbgslf.com
“Jangan biarkan hambatan perizinan menghalangi langkah kesuksesan Anda. Percayakan segala kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada PAKAR PBG SLF, mitra terpercaya yang siap membantu Anda menembus semua tantangan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju perizinan yang lancar dan sukses bersama kami. Mari kita bangun masa depan yang lebih baik, bersama PAKAR PBG SLF!”
Layanan kami meliputi berbagai aspek perizinan, mulai dari perencanaan dan pengajuan izin hingga pemenuhan regulasi dan persyaratan lingkungan. Kami memahami betapa pentingnya perizinan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itulah mengapa kami hadir untuk memberikan bantuan yang Anda butuhkan.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Copyright © 2023 – pakarpbgslf.com
WhatsApp us