fbpx

Kenali Lebih Jauh, Apa Itu IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin yang diberikan kepada individu atau warga untuk membangun sebuah struktur di lokasi tertentu. Di Indonesia, perolehan IMB merupakan syarat wajib sebelum memulai pembangunan. Melalui IMB, izin diberikan setelah memastikan bahwa desain bangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disetujui.

IMB tidak hanya memberi izin untuk membangun, tetapi juga menetapkan standar sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Ini termasuk tidak hanya desain, tetapi juga fungsi bangunan setelah selesai. Oleh karena itu, IMB menjadi landasan penting untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan terkait IMB telah diatur dalam Undang-Undang, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut peraturan tersebut, IMB merupakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. Hal ini menunjukkan pentingnya IMB dalam mengatur pembangunan di suatu wilayah.

Pentingnya IMB dapat dilihat dari beberapa fungsi utamanya:

  1. Memberikan Perlindungan Hukum IMB menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik bangunan, sehingga tidak mengganggu kepentingan orang lain.

  2. Meningkatkan Nilai Properti Bangunan dengan IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena memberikan kepastian hukum kepada pembeli.

  3. Menjadi Jaminan Agunan Bank IMB diperlukan saat mengajukan kredit dengan agunan ke bank, karena menjadi salah satu syarat penting.

  4. Mempermudah Transaksi Jual Beli atau Sewa Rumah IMB menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli atau sewa rumah, untuk menghindari denda dan masalah hukum.

  5. Persyaratan Mengubah HGB menjadi SHM IMB diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengubah status hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Dengan memahami pentingnya IMB, individu atau pemilik bangunan dapat memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperoleh manfaat yang maksimal dari bangunan yang dibangun

Dan melalui PP Nomor 26 tahun 2005 pemerintah telah resmi mencabut aturan lama mengenai pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Strategi Menghadapi Tantangan dalam Proses Perizinan Bangunan Gedung

Maret 05, 2024

Tips Mendapatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Cepat dan Efisien

Maret 05, 2024

Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan, Peran Penting Persetujuan Bangunan Gedung

November 12, 2023

LAYANAN PAKAR PBG SLF

KATEGORI ARTIKEL

Any question, Call Us

+62-817-9693-353

Any question, Email Us

admin@pakarpbgslf.com

Konsultasikan Dengan Kami Kebutuhan Perizinan Anda

Perlu Konsultasi ? Hubungi Sekarang +62-817-9693-353
atau email Kami : inbox@pakarpbgslf.com

PAKAR PBG SLF

“Jangan biarkan hambatan perizinan menghalangi langkah kesuksesan Anda. Percayakan segala kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada PAKAR PBG SLF, mitra terpercaya yang siap membantu Anda menembus semua tantangan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju perizinan yang lancar dan sukses bersama kami. Mari kita bangun masa depan yang lebih baik, bersama PAKAR PBG SLF!”

PT. PAKAR PBG SLF KONSULTAN UTAMA

Layanan kami meliputi berbagai aspek perizinan, mulai dari perencanaan dan pengajuan izin hingga pemenuhan regulasi dan persyaratan lingkungan. Kami memahami betapa pentingnya perizinan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itulah mengapa kami hadir untuk memberikan bantuan yang Anda butuhkan.

Kantor Pusat

Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518

Cabang Jawa Timur

Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur

Kontak

Follow Us

Copyright © 2023 – pakarpbgslf.com