Tahapan Penyusunan DELH dan DPLH yang Harus Diketahui

Tahapan Penyusunan DELH dan DPLH yang Harus Diketahui

Halo, Rekan Sukses!

Pernah dengar tentang DELH atau DPLH? Buat kamu yang sedang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, industri, atau bahkan perencanaan pembangunan, dua dokumen ini bukan sekadar formalitas. Faktanya, DELH dan DPLH adalah bagian penting dari proses evaluasi lingkungan yang bertujuan memastikan kegiatan usaha kita tetap ramah lingkungan dan taat aturan.

Tapi tenang, kita nggak akan bahas ini dengan bahasa yang bikin kening berkerut. Yuk, kita kupas tuntas dengan cara yang santai dan mudah dipahami!

Apa Itu DELH dan DPLH?

Sebelum masuk ke tahapan penyusunan, penting banget buat tahu dulu apa sih sebenarnya DELH dan DPLH itu.

  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan sebelumnya, tapi belum sesuai dengan ketentuan peraturan terbaru. Intinya, DELH itu semacam revisi yang disesuaikan dengan aturan terkini.
  • Sementara itu, DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ditujukan untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan tapi belum pernah memiliki dokumen lingkungan sama sekali. Jadi, DPLH ini adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang “terlambat start” dalam urusan lingkungan.

Kenapa DELH dan DPLH Itu Penting?

Bayangkan kamu lagi bangun atau menjalankan bisnis, tapi lupa urus izin lingkungan. Nah, ini bisa jadi masalah serius, lho. Apalagi sekarang pengawasan lingkungan makin ketat. Nah, dengan menyusun DELH atau DPLH, kamu bisa menunjukkan bahwa usaha kamu patuh aturan, dan tentunya lebih dipercaya publik maupun pemerintah.

Lebih dari itu, penyusunan DPLH dan DELH juga bisa membuka peluang perbaikan sistem internal perusahaan kamu—terutama dalam pengelolaan limbah, pemanfaatan sumber daya alam, hingga peningkatan efisiensi energi. Jadi, selain patuh hukum, kamu juga bisa lebih “go green” secara nyata.

Tahapan DELH dan Penyusunan DPLH

Nah, ini dia bagian utamanya, Rekan Sukses! Meskipun keduanya berbeda fungsi, tahapan penyusunannya punya alur yang mirip. Yuk, kita lihat satu per satu.

  1. Identifikasi Kegiatan Usaha

Langkah pertama adalah mengenali semua jenis aktivitas yang dilakukan oleh usaha atau proyek kamu. Mulai dari lokasi, jenis kegiatan, potensi dampak lingkungan, hingga teknologi yang digunakan. Ini akan menjadi dasar dalam proses evaluasi lingkungan.

  1. Pengumpulan Data Teknis dan Lingkungan

Kamu butuh data yang lengkap—mulai dari kondisi lingkungan sebelum dan sesudah kegiatan berjalan, hingga catatan aktivitas operasional. Untuk DELH, kamu juga harus mencantumkan dokumen lingkungan sebelumnya yang akan dievaluasi kembali.

  1. Analisis Dampak Lingkungan

Ini bagian yang cukup teknis tapi krusial. Di sini kamu akan menilai seberapa besar dampak kegiatan terhadap lingkungan—baik itu air, udara, tanah, atau ekosistem sekitar. Buat kamu yang menyusun DPLH, tahapan ini juga jadi dasar untuk menentukan tindakan pengelolaan yang sesuai.

  1. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

Langkah selanjutnya adalah merancang program pengelolaan dan pemantauan. Ini termasuk langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan untuk mencegah, mengurangi, atau menangani dampak negatif yang muncul.

  1. Konsultasi Publik (Jika Diperlukan)

Meskipun tidak selalu wajib, dalam beberapa kasus kamu mungkin diminta untuk melibatkan masyarakat sekitar atau stakeholder lain dalam proses penyusunan dokumen. Ini bagian dari transparansi dan juga membantu mendapatkan masukan yang konstruktif.

  1. Pengajuan Dokumen ke Instansi Berwenang

Setelah semua lengkap, kamu tinggal mengajukan dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup setempat. Nantinya mereka akan melakukan penilaian, bisa jadi juga perlu revisi jika ada bagian yang belum sesuai. Jadi, siapkan juga waktu untuk proses evaluasi lanjutan, ya.

Tips Tambahan Biar Prosesnya Lancar

  • Libatkan konsultan lingkungan yang berpengalaman.
  • Simpan semua data operasional dan dokumentasi lingkungan sejak awal.
  • Pahami regulasi terbaru, karena aturan bisa berubah sewaktu-waktu.

Penutup: Waktunya Bertindak, Rekan Sukses!

Gimana, sudah makin paham soal tahapan DELH dan penyusunan DPLH?

Kalau kamu atau tim sedang merintis usaha, atau ingin memastikan bisnis tetap berada di jalur yang ramah lingkungan dan taat aturan, nggak ada salahnya mulai menyusun DELH atau DPLH dari sekarang. Ingat, urusan lingkungan bukan cuma soal tanggung jawab hukum, tapi juga komitmen jangka panjang terhadap keberlanjutan.

Yuk, jadikan perusahaan kita bukan hanya untung secara bisnis, tapi juga berdampak positif untuk lingkungan!

Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut atau butuh bantuan untuk menyusun dokumen lingkungan, jangan ragu untuk menghubungi konsultan profesional. Langkah kecil hari ini bisa jadi perubahan besar besok!

Scroll to Top