Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

Bayangkan jika bisnismu tiba-tiba harus berhenti karena bangunan disegel pemerintah daerah.
Bukan karena pajak, bukan karena sengketa lahan, tapi karena satu hal yang sering diabaikan: SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang sudah kadaluarsa.

Masih banyak pemilik bangunan, terutama di kota besar seperti Depok, Bandung, Jakarta, dan Surabaya, yang belum sadar pentingnya memperpanjang SLF tepat waktu.
Padahal, dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi jaminan bahwa gedungmu aman, sehat, dan legal untuk digunakan.

Apa Itu SLF dan Mengapa Harus Diperpanjang?

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

SLF: Sertifikat yang Menjamin Kelayakan Fungsi Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan akses.
Dengan kata lain, tanpa Sertifikat Laik Fungsi, bangunan belum dianggap layak digunakan, baik sebagai tempat tinggal, kantor, toko, maupun fasilitas publik.

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan setelah pemeriksaan teknis oleh tim ahli bangunan gedung, dan hasilnya akan menentukan apakah bangunan laik fungsi atau perlu perbaikan.

Masa Berlaku SLF Terbatas dan Harus Diperpanjang

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

Berdasarkan Pasal 252 PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi berbeda tergantung pada fungsi bangunan:

  • Bangunan Hunian: berlaku 20 tahun sejak diterbitkan.

  • Bangunan Non-Hunian (kantor, ruko, sekolah, rumah sakit, dll.): berlaku 5 tahun.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan SLF agar status laik fungsi tetap aktif.
Tanpa perpanjangan, bangunan bisa dianggap tidak aman untuk digunakan, bahkan dapat terkena sanksi administratif.

Mengapa Perpanjangan SLF Begitu Penting?

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

1. Menjamin Keselamatan Penghuni dan Pengguna

Bangunan yang belum diperiksa ulang dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengalami kerusakan struktural.
Dengan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi, pemerintah memastikan bahwa sistem struktur, listrik, air, drainase, dan proteksi kebakaran masih berfungsi dengan baik.

Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal nyawa dan keselamatan manusia.

2. Mempertahankan Legalitas dan Kepercayaan Bisnis

Bagi bangunan usaha seperti kantor, hotel, atau ruko, Sertifikat Laik Fungsi aktif menjadi bukti legalitas operasional.
Investor, penyewa, dan klien akan lebih percaya pada bangunan yang telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi sah.
Tanpa dokumen ini, perpanjangan izin usaha, izin operasional, atau sertifikasi ISO bisa tertunda.

3. Menghindari Sanksi dan Kerugian

Pemkot berhak menyegel atau menghentikan aktivitas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi aktif.
Selain itu, denda administratif juga bisa diberlakukan.
Kerugian akibat penyegelan bisa jauh lebih besar daripada biaya perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.

4. Mendukung Nilai Properti

Gedung yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi aktif memiliki nilai jual dan nilai sewa yang lebih tinggi.
Calon pembeli atau penyewa akan lebih tertarik pada properti yang sudah jelas kelayakan fungsinya.

Syarat-Syarat Perpanjangan SLF Gedung

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

Untuk memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi, pemilik bangunan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis.
Berikut daftar lengkapnya:

Dokumen Administratif

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi yang ditandatangani pemilik bangunan.

  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemilik bangunan.

  3. SLF lama yang masa berlakunya akan habis atau telah habis.

  4. Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan.

  5. Surat kuasa (jika pengurusan didelegasikan kepada konsultan).

 

Dokumen Teknis Bangunan

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

  1. Gambar As-Built Drawing terbaru (sesuai kondisi eksisting).

  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Bangunan, mencakup:

    • Struktur bangunan

    • Arsitektur

    • Sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)

    • Proteksi kebakaran

    • Tata udara dan sanitasi

  3. Dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB lama.

  4. Laporan pemeliharaan bangunan, jika tersedia.

 

Dokumen Penunjang

  1. Hasil uji fungsi instalasi listrik (SLO) dari lembaga berwenang.

  2. Laporan uji proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam.

  3. Bukti pembayaran retribusi Sertifikat Laik Fungsi (sesuai Perda setempat).

 

Tahapan Prosedur Perpanjangan SLF di SIMBG

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

Pemerintah kini mempermudah proses dengan sistem online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di laman https://simbg.pu.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke Akun SIMBG

Pemilik atau konsultan masuk ke akun SIMBG menggunakan NIK dan password.

2. Pilih Menu “Perpanjangan SLF”

Sistem akan menampilkan form pengajuan baru.

3. Lengkapi Data dan Dokumen

Unggah dokumen administratif dan teknis yang disyaratkan.

4. Pemeriksaan Teknis oleh Dinas Terkait

Tim teknis dari Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi akan melakukan pemeriksaan lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik diberi waktu untuk memperbaiki.

5. Penerbitan SLF Baru

Setelah dinyatakan laik fungsi, Sertifikat Laik Fungsi baru diterbitkan secara digital dan dapat diunduh langsung melalui akun SIMBG.

Jangan Tunggu Disegel — Urus Perpanjangan SLF Sekarang Juga!

Ingat, SLF bukan hanya soal izin — tapi soal keselamatan dan keberlanjutan bisnis.
Jangan tunggu sampai pemerintah datang menyegel bangunanmu karena lalai memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi.

Percayakan pengurusanmu kepada tim ahli di
👉 PakarPBGSLF – Jasa Konsultan SLF dan PBG Profesional

Kami bantu dari awal hingga terbitnya sertifikat resmi.
Bangunan aman, bisnis lancar, legalitas terjamin.

Syarat Perpanjangan SLF Gedung: Panduan Lengkap

Scroll to Top