Gedung komersial dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

5 Hal Penting Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang Harus Kamu Tahu

Halo, Rekan Sukses!

Pernah dengar tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? SLF adalah salah satu dokumen paling penting dalam dunia konstruksi dan properti. Meski sering dianggap sebagai formalitas, SLF sejatinya berperan besar dalam menjamin keamanan, kelayakan, dan legalitas bangunan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu SLF, dasar hukumnya, siapa saja yang wajib mengurusnya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Yuk, simak 5 hal penting berikut agar kamu tidak keliru dalam mengelola properti atau bangunan yang kamu miliki.

1. Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (biasanya oleh Dinas Cipta Karya) sebagai bukti bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak untuk digunakan. SLF memastikan bangunan tersebut memenuhi standar teknis keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan sesuai dengan fungsinya.

Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan, terutama untuk kepentingan umum atau bisnis. SLF ibarat “SIM” bagi bangunan—tanpanya, operasional bangunan dianggap ilegal.

2. Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

SLF diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Regulasi ini menyebutkan bahwa setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan digunakan, wajib memiliki SLF sebagai bukti laik fungsi.

Peraturan ini berlaku untuk:

  • Bangunan baru

  • Bangunan hasil renovasi besar

  • Bangunan lama yang belum pernah mengurus SLF

3. Fungsi Sertifikat Laik Fungsi yang Sering Diabaikan

Banyak pemilik bangunan belum menyadari pentingnya SLF. Padahal, dokumen ini memberikan banyak manfaat:

Menjamin Keamanan Bangunan
SLF memastikan bangunan aman secara struktural, memiliki sistem proteksi kebakaran, dan sarana evakuasi yang memadai.

Memberikan Kepastian Hukum
SLF menjadi bukti legalitas bahwa bangunan telah memenuhi semua regulasi yang berlaku.

Syarat Mengurus Izin Usaha
Untuk mendapatkan izin usaha seperti SIUP, TDUP, atau NIB, SLF sering menjadi salah satu syarat utama.

Mempermudah Proses Klaim Asuransi
Beberapa perusahaan asuransi hanya memproses klaim jika bangunan memiliki SLF. Tanpa dokumen ini, risiko klaim ditolak sangat tinggi.

Meningkatkan Kepercayaan Publik
Bangunan dengan SLF lebih dipercaya karena menunjukkan bahwa pengelolanya peduli terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum.

4. Siapa yang Wajib Mengurus SLF?

SLF wajib dimiliki oleh:

  • Pemilik gedung baru seperti rumah tinggal, ruko, pabrik, apartemen, atau gedung perkantoran

  • Developer perumahan dan gedung bertingkat

  • Pengelola fasilitas umum seperti mall, hotel, rumah sakit, dan sekolah

  • Pemilik bangunan lama yang belum pernah mengajukan SLF

Jika bangunan digunakan tanpa SLF, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, bahkan penyegelan atau larangan beroperasi.

5. Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Berikut tahapan umum dalam proses pengurusan SLF:

  1. Pastikan bangunan sudah selesai 100%.

  2. Siapkan dokumen teknis seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gambar As Built Drawing, Sertifikat Struktur, dan hasil uji teknis.

  3. Ajukan permohonan ke Dinas Cipta Karya atau instansi teknis setempat.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan.

  5. Jika bangunan memenuhi syarat, SLF akan diterbitkan secara resmi.

Baca juga: Pentingnya SLF Sebelum Bangunan Digunakan Secara Resmi

Baca juga: Manfaat SLF Bangunan yang Sering Diremehkan: Legalitas, Keamanan, dan Nilai Jual

Referensi: Peraturan Menteri PUPR No. 27 Tahun 2018 – bpk.go.id

Kesimpulan: SLF Adalah Wujud Tanggung Jawab Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar dokumen formalitas. Ia adalah bukti bahwa bangunan kamu layak digunakan, aman, dan legal. Tanpa SLF, kamu bisa kesulitan dalam mengurus izin usaha, menghadapi masalah hukum, atau bahkan menolak klaim asuransi.

Gedung komersial dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sudah Punya SLF?

Kalau belum, ini saat yang tepat untuk mulai mengurusnya.
Hubungi konsultan SLF profesional atau langsung datang ke Dinas Cipta Karya di wilayah kamu.

Ada pertanyaan? Tinggalkan komentar atau hubungi kami.
Kami siap bantu prosesnya dari awal sampai tuntas!

Kami juga menyediakan layanan konsultasi teknis dan pendampingan dokumen SLF secara menyeluruh, mulai dari pengecekan awal bangunan hingga kelengkapan syarat. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui formulir kontak di halaman ini atau langsung via WhatsApp. Jika kamu sudah memiliki SLF namun ingin melakukan perpanjangan atau pembaruan karena adanya perubahan fungsi bangunan, kami juga siap membantu. Perubahan kecil pada struktur atau fungsi gedung seringkali membuat SLF lama tidak berlaku. Pastikan legalitas tetap terjaga!

Konsultasi Gratis

Proses perizinan gedung kini bisa lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan. Klik di bawah ini untuk mulai konsultasi dengan tim kami.

Table of Contents

Scroll to Top