+62-817-9693-353
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah salah satu persyaratan yang sangat penting bagi berbagai jenis industri yang menghasilkan limbah cair. IPLC adalah izin lama yang sering kali harus diperbaharui dan dimigrasikan ke izin yang lebih baru seperti PERTEK IPAL (Persyaratan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan SLO (Surat Izin Lingkungan Operasional). Namun, banyak pemilik bisnis yang mengabaikan pentingnya memperbarui izin IPLC mereka, tanpa menyadari konsekuensi yang mungkin terjadi jika izin tersebut habis.
Kepatuhan Regulasi: Izin IPLC diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas pembuangan limbah cair perusahaan Anda sesuai dengan regulasi pemerintah yang berkaitan. Salah satu regulasi yang mengatur pengelolaan limbah cair di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 UU tersebut mengatur tentang izin lingkungan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan.
Kelancaran Proses Perizinan: Memperbarui izin IPLC secara tepat waktu akan memastikan kelancaran proses perizinan di masa mendatang. Jika izin IPLC habis, proses perpanjangan atau migrasi izin ke PERTEK IPAL dan SLO akan menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.
Menghindari Sanksi Hukum: Ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan, termasuk izin IPLC, dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius bagi perusahaan. Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif.
Menjaga Keberlanjutan Lingkungan: Dengan memperbarui izin IPLC secara tepat waktu dan mematuhi regulasi lingkungan, perusahaan Anda turut berperan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Hal ini penting dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Jangan biarkan izin IPLC Anda habis! Pastikan untuk selalu memperbarui izin IPLC Anda secara tepat waktu dan mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku. Untuk bantuan dalam proses perpanjangan atau migrasi izin IPLC, Anda dapat menghubungi kami di PAKAR PBG SLF, konsultan perizinan yang siap membantu Anda memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
Maret 05, 2024
Maret 05, 2024
November 12, 2023
Any question, Call Us
Any question, Email Us
Perlu Konsultasi ? Hubungi Sekarang +62-817-9693-353
atau email Kami : inbox@pakarpbgslf.com
“Jangan biarkan hambatan perizinan menghalangi langkah kesuksesan Anda. Percayakan segala kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada PAKAR PBG SLF, mitra terpercaya yang siap membantu Anda menembus semua tantangan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju perizinan yang lancar dan sukses bersama kami. Mari kita bangun masa depan yang lebih baik, bersama PAKAR PBG SLF!”
Layanan kami meliputi berbagai aspek perizinan, mulai dari perencanaan dan pengajuan izin hingga pemenuhan regulasi dan persyaratan lingkungan. Kami memahami betapa pentingnya perizinan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itulah mengapa kami hadir untuk memberikan bantuan yang Anda butuhkan.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Copyright © 2023 – pakarpbgslf.com
WhatsApp us