Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan fungsi yang berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini menggantikan IMB yang selama ini hanya berfokus pada kegiatan “mendirikan bangunan”.

Kalau IMB hanya izin membangun, maka Persetujuan Bangunan Gedung lebih komprehensif:
PBG menilai apakah bangunan sesuai tata ruang, fungsi, dan keselamatan konstruksi.
PBG memastikan proses pembangunan hingga pemanfaatannya sesuai aturan.
PBG juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan kata lain, PBG adalah “paspor hukum” bagi setiap bangunan di Indonesia.
PBG untuk Apa Saja?

Banyak yang mengira Persetujuan Bangunan Gedung hanya diperlukan saat membangun gedung baru. Faktanya, PBG juga dibutuhkan dalam banyak kondisi, seperti:
Mendirikan bangunan baru.
Baik rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, maupun pabrik — semuanya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum mulai pembangunan.Mengubah fungsi bangunan.
Misalnya, ruko yang awalnya toko baju ingin diubah menjadi restoran, atau rumah pribadi dijadikan kos-kosan. Setiap perubahan fungsi wajib diperbarui dalam PBG.Menambah atau mengurangi luas bangunan.
Renovasi, penambahan lantai, atau pelebaran bangunan juga memerlukan penyesuaian Persetujuan Bangunan Gedung agar tetap sesuai dengan peraturan.Memelihara atau merawat bangunan besar.
Untuk bangunan publik seperti mal, hotel, atau gedung pemerintah, pemeliharaan struktur dan sistem utilitas juga harus sesuai dengan PBG dan SLF.Sebagai syarat mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, SLF tidak dapat diterbitkan — padahal SLF menjadi syarat utama sebelum bangunan boleh digunakan.
Jadi, fungsi PBG bukan hanya izin awal membangun, tetapi juga pengendali pemanfaatan bangunan sepanjang umurnya.
Mengapa PBG Sangat Penting untuk Bangunan Kamu?

Masih banyak pemilik bangunan yang menganggap Persetujuan Bangunan Gedung hanya formalitas. Padahal, manfaatnya sangat strategis dan berdampak langsung pada keamanan serta nilai aset properti.
1. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, kamu punya bukti legalitas bangunan yang diakui oleh pemerintah. Artinya, tidak akan ada kekhawatiran soal penyegelan, denda, atau pembongkaran paksa.
2. Menjamin Keamanan dan Kelayakan Teknis
Persetujuan Bangunan Gedung memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan konstruksi, drainase, sistem kebakaran, dan tata udara.
Semua diverifikasi oleh tenaga ahli bersertifikat agar penghuni dan pengguna bangunan aman.
3. Mempermudah Investasi dan Pembiayaan
Bank, investor, dan lembaga keuangan umumnya hanya menerima bangunan yang memiliki PBG dan SLF lengkap. Jadi, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung bisa meningkatkan nilai properti kamu.
4. Menjaga Ketertiban Tata Ruang Kota
Setiap daerah memiliki zonasi sendiri. Melalui Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah memastikan bangunan tidak melanggar zonasi perumahan, perdagangan, atau industri.
Dengan begitu, tata kota tetap rapi dan berkelanjutan.
5. Melindungi Pemilik dan Pengguna Bangunan
Bayangkan jika terjadi kebakaran atau kecelakaan di gedung tanpa PBG. Pemilik bisa terjerat tanggung jawab hukum berat karena dianggap lalai terhadap aspek keselamatan.
Studi Kasus: FTL Gym Bandung — Belajar dari Kasus Nyata

Pada Oktober 2025, Pemkot Bandung membuka segel FTL Gym di Jalan Merdeka setelah sempat disegel selama lebih dari dua bulan.
Masalahnya sederhana: fungsi bangunan tidak sesuai dengan PBG awal.
Gedung tersebut dulunya adalah kantor bank, lalu diubah menjadi outlet pakaian, dan terakhir menjadi gym — tanpa pembaruan izin fungsi bangunan.
Setelah pemilik mengajukan pembaruan Persetujuan Bangunan Gedung dan memenuhi semua persyaratan teknis, pemerintah akhirnya membuka segel tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan:
“Kami tidak pernah mempersulit perizinan. Justru kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti.”
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha:
👉 Taat izin bukan beban, tapi perlindungan bagi bisnis itu sendiri.
Sekarang kamu tahu, PBG adalah fondasi legalitas bangunan yang tidak bisa diabaikan.
Tapi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung memang butuh ketelitian: dokumen teknis harus sesuai standar, gambar denah wajib memenuhi ketentuan SIMBG, dan prosesnya bisa bolak-balik kalau ada kesalahan kecil.
Daripada bingung sendiri, lebih baik percayakan pada konsultan perizinan profesional yang memahami prosedur dan peraturan terbaru.

