PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

Bingung Antara IMB dan PBG? Kamu Tidak Sendiri

Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, “PBG dan IMB apakah sama?” Pertanyaan ini wajar, karena sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Namun, jangan salah — perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Pemerintah tidak hanya mengganti istilah, tetapi juga mengubah konsep dasar perizinan bangunan di Indonesia. Jika IMB dulu berfokus pada izin administratif untuk mendirikan bangunan, maka PBG kini menekankan persetujuan teknis terhadap fungsi, keamanan, dan kelayakan bangunan sesuai standar.

Bayangkan, Anda baru saja membangun rumah tanpa mengetahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak berlaku. Saat mengurus legalitas, petugas mengatakan: “Sekarang yang berlaku bukan IMB, tapi PBG.” Di sinilah banyak pemilik bangunan mulai kebingungan — apa bedanya, bagaimana cara mengurusnya, dan apakah harus mengulang dari awal?

Artikel ini akan menjawab semua itu secara tuntas, berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan praktik lapangan yang valid.

Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

Sejarah Singkat IMB

Sebelum tahun 2021, semua bangunan di Indonesia wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai bentuk izin administratif untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun, pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di berbagai daerah seringkali tidak seragam. Ada perbedaan prosedur, biaya, bahkan waktu penyelesaian yang panjang. Selain itu, IMB dianggap hanya mengatur aspek administratif, bukan aspek teknis dan fungsi bangunan secara mendalam.

Lahirnya PBG

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

Untuk memperbaiki sistem tersebut, pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 mengganti Izin Mendirikan Bangunan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Berbeda dari Izin Mendirikan Bangunan, PBG bukan sekadar izin membangun, tetapi persetujuan teknis yang memastikan bangunan aman, fungsional, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta standar keselamatan.

Sistem pengajuan pun kini lebih modern melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di bawah Kementerian PUPR. Hal ini membuat prosesnya lebih cepat, transparan, dan terintegrasi antar daerah.

Perbedaan dan Persamaan IMB vs PBG

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan antara Izin Mendirikan Bangunan dan PBG berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021:

AspekIMB (Izin Mendirikan Bangunan)PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dasar HukumUU No. 28 Tahun 2002PP No. 16 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)
FokusAdministratif (izin mendirikan)Teknis (persetujuan kesesuaian fungsi dan struktur)
SistemManual, bergantung PemdaDigital melalui SIMBG (simbg.pu.go.id)
TujuanMemberi izin pembangunanMenjamin keamanan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang
Revisi IzinHarus ajukan IMB baruDapat revisi PBG sesuai perubahan fungsi/struktur
Penegakan HukumPemerintah DaerahPemerintah Daerah dan Kementerian PUPR

Jadi, PBG bukan hanya pengganti IMB, tapi penyempurnaan sistem agar setiap bangunan memenuhi standar laik fungsi dan keamanan publik.

Dasar Hukum dan Regulasi PBG

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung

  4. Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung

Sumber resmi:
🔗 https://peraturan.go.id/
🔗 https://simbg.pu.go.id/

⚠️ Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus PBG?

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Penghentian kegiatan pembangunan,

  • Denda, atau bahkan

  • Pembongkaran bangunan bila tidak sesuai tata ruang.

Selain itu, tanpa PBG Anda akan kesulitan mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi), jual beli properti, maupun pengajuan kredit bank, karena bangunan tidak tercatat resmi di sistem pemerintah

Mengurus PBG bukan hanya soal izin, tapi perlindungan hukum dan keselamatan bangunan. Untuk mempermudah prosesnya, gunakan layanan profesional seperti Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya agar pengurusan izin sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan terhindar dari risiko hukum.

Cara Mengurus PBG Melalui SIMBG

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

  1. Registrasi akun di simbg.pu.go.id

  2. Isi data pemilik dan bangunan (fungsi, luas, lokasi, dan gambar teknis)

  3. Unggah dokumen pendukung seperti site plan, gambar struktur, dan perhitungan teknis

  4. Verifikasi & pemeriksaan teknis oleh dinas terkait

  5. Terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara digital

Proses ini dapat dibantu oleh jasa konsultan perizinan profesional agar pengajuan Anda tidak terkendala teknis.

Butuh Bantuan Mengurus PBG dan SLF? Serahkan pada Ahlinya!

Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) memang memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi yang berlaku. Kesalahan kecil bisa membuat proses Anda tertunda atau bahkan ditolak.
Jangan khawatir — PakarPBGSLF siap membantu Anda dari awal hingga selesai.

PBG dan IMB Apakah Sama? Penjelasan Lengkap

Scroll to Top