Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Mengapa Penting Memahami SIMBG dan PBG?

Apakah Anda berencana membangun rumah atau gedung usaha, tetapi bingung dengan urusan perizinan?
Kini, pemerintah telah menghadirkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebuah inovasi digital yang menggantikan proses manual perizinan lama seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kini menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, semua proses pengajuan perizinan bangunan wajib dilakukan melalui SIMBG.
Artinya, Anda tidak bisa lagi menggunakan sistem lama (IMB manual), karena kini semua pengajuan wajib berbasis online dan terintegrasi.

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

🔍 1. Definisi SIMBG

SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah platform digital resmi dari Kementerian PUPR yang digunakan untuk mengajukan PBG, SLF, dan pendataan bangunan di seluruh Indonesia.
Melalui sistem ini, pemohon dapat:

  • Mengisi data bangunan secara daring,

  • Mengunggah dokumen teknis,

  • Melacak status permohonan secara real-time, dan

  • Mendapatkan dokumen perizinan yang sah secara digital.

Akses resmi tersedia di: https://simbg.pu.go.id

🏠 2. Perbedaan IMB dan PBG dalam SIMBG

AspekIMB (Izin Mendirikan Bangunan)PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dasar HukumUU No. 28 Tahun 2002PP No. 16 Tahun 2021
Sistem PengajuanManual/offlineOnline melalui SIMBG
TujuanIzin membangunPersetujuan desain dan fungsi bangunan
StatusTidak berlaku untuk bangunan baruWajib untuk bangunan baru dan renovasi

Dengan PBG, pemerintah tidak hanya memberi izin membangun, tetapi juga menilai kesesuaian desain dan keamanan struktur bangunan agar sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang daerah.

Panduan Lengkap Mengurus IMB & PBG Melalui SIMBG

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

📝 1. Registrasi Akun di SIMBG

Langkah pertama adalah membuat akun resmi di situs SIMBG:

  • Kunjungi simbg.pu.go.id

  • Pilih Daftar Akun Baru

  • Masukkan identitas lengkap (nama, NIK, email, nomor HP)

  • Verifikasi akun melalui tautan email dari sistem

📋 2. Isi Data Bangunan Secara Lengkap

Setelah login, Anda akan diarahkan ke dashboard untuk mengisi informasi bangunan:

  • Lokasi dan fungsi bangunan

  • Luas dan jumlah lantai

  • Status kepemilikan tanah

  • Jenis permohonan (baru, renovasi, atau perluasan)

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah dan RTRW daerah.

📑 3. Unggah Dokumen Teknis

Dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • Gambar arsitektur dan struktur bangunan

  • Rencana tata ruang dan fungsi ruangan

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Surat pernyataan tanggung jawab perencana dan pemilik

Pastikan semua file dalam format PDF dan sesuai standar teknis bangunan.

🧾 4. Evaluasi dan Verifikasi oleh Dinas Terkait

Setelah dokumen diunggah, sistem akan mengirimkan berkas Anda ke dinas perizinan daerah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Jika perlu perbaikan, notifikasi otomatis akan dikirim melalui dashboard SIMBG.

📄 5. Penerbitan Dokumen PBG

Jika semua persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan dokumen digital Persetujuan Bangunan Gedung yang bisa diunduh langsung.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi bukti bahwa bangunan Anda sudah disetujui oleh pemerintah daerah.

⚙️ Keuntungan Menggunakan SIMBG untuk Pengajuan PBG

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

  1. Lebih Transparan dan Aman
    Semua data terekam secara digital, meminimalkan risiko manipulasi dokumen.

  2. Efisien dan Cepat
    Tidak perlu antre di kantor pemerintahan, cukup unggah dokumen dari rumah.

  3. Legalitas Resmi dari Pemerintah
    Dokumen diterbitkan langsung oleh dinas terkait sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

  4. Terintegrasi dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
    Setelah PBG terbit, Anda bisa langsung mengajukan SLF di sistem yang sama.

🚨 Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus PBG?

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Pemilik bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dapat terkena sanksi administratif berupa:

  • Penghentian pembangunan,

  • Denda, atau

  • Pembongkaran bangunan sesuai Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2002.

Selain itu, tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Anda akan mengalami kesulitan dalam:

  • Proses jual beli atau sertifikasi bangunan,

  • Pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),

  • Maupun pengurusan utilitas seperti listrik dan PDAM.

 Gunakan Jasa Profesional untuk Mengurus PBG

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Sekarang Anda tahu pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG agar bangunan Anda legal dan aman.
Namun, jika Anda merasa prosesnya rumit atau takut salah langkah, percayakan pada ahlinya!

👉 Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya
Tim profesional dari PakarPBGSLF siap membantu Anda mengurus seluruh dokumen PBG dan SLF sesuai regulasi pemerintah, dengan layanan cepat dan tanpa ribet.

Kami juga selalu mengacu pada dasar hukum resmi seperti:
📘 PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung

🧱 Kesimpulan — SIMBG, Solusi Modern untuk Perizinan Bangunan

Dengan adanya SIMBG, proses pengajuan IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung kini jauh lebih mudah dan transparan.
Sistem ini tidak hanya membantu Anda mendapatkan legalitas bangunan, tetapi juga memastikan setiap tahap pembangunan sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang.

Jadi, jangan tunggu sampai terkena sanksi.
💬 Segera urus PBG Anda melalui SIMBG atau gunakan jasa profesional dari PakarPBGSLF agar semua proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai peraturan!

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Scroll to Top