+62 819-3887-2723
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu dokumen penting yang menjadi bukti bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi syarat kelaikan fungsi. Dengan adanya peraturan baru dan kemajuan teknologi, pengurusan SLF kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lantas, bagaimana cara mengurus SLF melalui OSS, dan apa saja yang perlu Anda ketahui? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Menurut peraturan terbaru, SLF wajib dimiliki sebelum bangunan mulai digunakan. Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap ilegal dan penggunaannya dapat dihentikan oleh pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas publik lainnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap bangunan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan fungsi yang ditentukan. Dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan SLF menjadi lebih praktis dan efisien. Namun, pemohon tetap harus memahami prosedur, menyiapkan dokumen yang lengkap, dan mengikuti aturan yang berlaku.
Sebagai pemilik atau pengelola bangunan, jangan abaikan pentingnya SLF. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, SLF juga melindungi Anda dari risiko operasional, meningkatkan nilai aset, dan memberikan jaminan keamanan bagi pengguna bangunan. Manfaatkan OSS untuk mempermudah proses pengajuan SLF dan pastikan bangunan Anda memiliki sertifikat yang sah.
Mengapa SLF Penting?
Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Melalui OSS
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendapatkan SLF melalui sistem OSS:
Sanksi Jika Tidak Memiliki SLF
Bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sejumlah sanksi, seperti:
Maret 05, 2024
Maret 05, 2024
November 12, 2023
Any question, Call Us
Any question, Email Us
Perlu Konsultasi ? Hubungi Sekarang +62 819-3887-2723
atau email Kami : inbox@pakarpbgslf.com
“Jangan biarkan hambatan perizinan menghalangi langkah kesuksesan Anda. Percayakan segala kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada PAKAR PBG SLF, mitra terpercaya yang siap membantu Anda menembus semua tantangan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju perizinan yang lancar dan sukses bersama kami. Mari kita bangun masa depan yang lebih baik, bersama PAKAR PBG SLF!”
Layanan kami meliputi berbagai aspek perizinan, mulai dari perencanaan dan pengajuan izin hingga pemenuhan regulasi dan persyaratan lingkungan. Kami memahami betapa pentingnya perizinan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itulah mengapa kami hadir untuk memberikan bantuan yang Anda butuhkan.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Copyright © 2023 – pakarpbgslf.com
WhatsApp us