Masa berlaku IMB PBG, Penjelasan Lengkap PakarPBGSLF

Kenapa Banyak Orang Masih Bingung Soal PBG?

Kebingungan di Lapangan tentang IMB dan PBG
Bayangkan Anda sedang mengurus izin renovasi rumah atau membangun ruko baru. Anda datang ke dinas perizinan, tapi petugas bilang, “Sekarang bukan IMB lagi, tapi PBG.” Seketika muncul banyak pertanyaan — Apa itu PBG? Apakah IMB saya masih berlaku? Apakah PBG punya masa berlaku?

Kebingungan ini dialami ribuan pemilik bangunan di seluruh Indonesia. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 diterbitkan, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini bukan sekadar nama, tetapi juga menyangkut aturan masa berlaku, proses pengajuan, dan konsekuensi hukum.

Mengapa Penting Memahami Masa Berlaku PBG?
Kesalahan memahami masa berlaku bisa berujung fatal. Misalnya, izin Anda bisa dianggap tidak sah saat ingin menjual properti, atau bahkan bisa terkena sanksi administratif. Itulah sebabnya PakarPBGSLF hadir untuk menjelaskan secara lengkap, mendalam, dan mudah dipahami oleh siapa pun.

Perubahan Besar dari IMB ke PBG

Masa berlaku IMB PBG, Penjelasan Lengkap PakarPBGSLF

Evolusi Regulasi: Dari IMB Menuju PBG
Sebelumnya, IMB diterbitkan berdasarkan aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008. Namun sejak PP Nomor 16 Tahun 2021 diberlakukan, sistem perizinan bangunan diubah secara total. IMB tidak lagi relevan, digantikan oleh PBG, yang mengatur persetujuan teknis pembangunan dan fungsi bangunan secara lebih terperinci.
👉 (Baca dasar hukumnya di situs resmi JDIH PUPR.)

PBG: Lebih Dari Sekadar Izin Membangun
Berbeda dengan IMB yang fokus pada izin membangun, PBG mencakup seluruh siklus hidup bangunan: mulai dari pembangunan, penggunaan, hingga pembongkaran. Jadi, fungsi PBG tidak berhenti saat bangunan berdiri, melainkan terus berlaku selama bangunan itu masih digunakan sesuai rencana teknis.

Apakah PBG Memiliki Masa Berlaku Tertentu?
Menurut penjelasan resmi dalam PP 16/2021, PBG berlaku selama bangunan berdiri dan tidak berubah fungsi atau struktur utama. Artinya, PBG tidak memiliki tanggal kedaluwarsa seperti SIM kendaraan. Namun, bila ada perubahan besar, seperti menambah lantai, mengubah fungsi ruko menjadi rumah tinggal, atau merombak struktur, maka PBG harus diperbarui.

Keuntungan Paham Masa Berlaku PBG bagi Pemilik Bangunan

Masa berlaku IMB PBG, Penjelasan Lengkap PakarPBGSLF

1. Kepastian Hukum yang Jelas
Mengetahui masa berlaku PBG memberi Anda kepastian hukum. Dokumen PBG menjadi bukti sah bahwa bangunan Anda telah sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan. Dengan kata lain, Anda terlindungi dari risiko penertiban atau pembongkaran.

2. Mudah Saat Transaksi atau Pembiayaan
Bank, notaris, maupun calon pembeli properti akan menanyakan status izin bangunan. PBG yang sah dan masih berlaku menjadi nilai tambah besar. Anda tidak perlu repot mengurus ulang izin saat ingin menjual, menggadaikan, atau mengasuransikan bangunan Anda.

3. Terhindar dari Sanksi Administratif
PP 16/2021 menegaskan, pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG atau mengubah fungsi bangunan tanpa revisi izin dapat dikenai sanksi administratif, bahkan hingga penghentian penggunaan bangunan. Dengan memahami masa berlaku PBG dan SLF, Anda dapat menghindari risiko ini sejak awal.

4. Bangunan Lebih Aman dan Layak Fungsi
PBG tidak berdiri sendiri — ia selalu berhubungan dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). SLF memastikan bahwa bangunan masih aman dan laik digunakan.
👉 Berdasarkan ketentuan umum, SLF berlaku 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 20 tahun untuk rumah tinggal (zonaizin.co.id). Setelah masa itu, perlu dilakukan evaluasi dan perpanjangan agar bangunan tetap sesuai standar.

Apa Langkah Selanjutnya yang Harus Anda Lakukan?

Masa berlaku IMB PBG, Penjelasan Lengkap PakarPBGSLF

1. Periksa Status Izin Bangunan Anda Sekarang
Apakah dokumen Anda masih berupa IMB? Jika iya, pastikan apakah masih berlaku. IMB yang diterbitkan sebelum 2021 tetap sah selama belum ada perubahan fungsi bangunan. Namun, jika Anda berencana merenovasi, menambah lantai, atau mengubah penggunaan, Anda wajib mengajukan PBG baru melalui sistem SIMBG (simbg.pu.go.id).

2. Pastikan SLF Anda Masih Aktif
PBG berlaku selama bangunan berdiri, tapi SLF memiliki masa berlaku tertentu. Pastikan Anda memperpanjangnya tepat waktu agar bangunan tetap legal dan aman digunakan.

3. Gunakan Layanan Profesional untuk Proses Cepat dan Aman
Jika Anda ingin semua proses izin berjalan lancar tanpa repot, silakan pelajari layanan kami di artikel internal berikut:
👉 Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya
Kami membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, pengurusan perizinan, hingga perpanjangan SLF sesuai aturan pemerintah.

4. Selalu Update dengan Peraturan Terbaru
Regulasi perizinan bangunan terus berkembang. Pastikan Anda mengikuti sumber resmi seperti:

5. Baca Artikel Selanjutnya
Di artikel berikut, PakarPBGSLF akan membahas lebih detail tentang cara perpanjangan SLF, biaya PBG di berbagai kota, dan tips agar proses perizinan lebih cepat. Jadi pastikan Anda membaca sampai akhir dan mengikuti pembaruan kami!

Butuh bantuan profesional untuk mengurus PBG dan SLF bangunan Anda?
PakarPBGSLF siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap langkah: dari perencanaan, konsultasi teknis, hingga penerbitan izin resmi.

✅ Cepat, transparan, dan 100% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

👉 Konsultasikan segera dengan PakarPBGSLF agar bangunan Anda memiliki izin yang sah, aman, dan bebas dari masalah hukum.

Masa berlaku IMB PBG, Penjelasan Lengkap PakarPBGSLF

Scroll to Top