Banyak yang Bangun Tanpa Tahu Luas Wajib Izin
Coba bayangkan—Anda sudah menabung bertahun-tahun untuk membangun rumah, ruko, atau kos-kosan kecil. Proses pembangunan berjalan lancar, bangunan mulai terlihat megah, hingga tiba-tiba Anda mendapat surat teguran dari dinas tata ruang.
Masalahnya? Bangunan Anda belum memiliki IMB atau PBG.
Fenomena ini sangat sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Banyak masyarakat beranggapan bahwa izin mendirikan bangunan hanya diperlukan untuk gedung besar atau komersial, padahal setiap bangunan dengan luas tertentu wajib memiliki izin.
Tidak sedikit yang baru menyadari hal ini setelah proyek selesai dan berujung denda, bahkan perintah pembongkaran sebagian.
Jadi, berapa luas bangunan yang wajib memiliki IMB atau PBG?
Dan apa saja konsekuensinya bila Anda tidak mengurus izin sejak awal?
Mari kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami—berdasarkan aturan pemerintah terbaru serta pengalaman konsultan profesional di bidang perizinan bangunan.
IMB Diganti PBG, Apa Bedanya?

Sebelum kita bahas soal luas bangunan yang wajib izin, penting untuk memahami dulu bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perubahan besar ini diatur dalam
📜 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,
yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
👉 (Sumber resmi: jdih.pu.go.id)
Apa Itu IMB?
IMB dulu digunakan sebagai izin membangun, artinya seseorang harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan atau renovasi.
Apa Itu PBG?
Sementara itu, PBG adalah persetujuan kesesuaian fungsi bangunan.
Artinya, bukan sekadar izin membangun, tetapi bentuk pengesahan bahwa bangunan Anda aman, sesuai fungsi, dan sesuai rencana tata ruang daerah (RDTR).
🔎 Contoh: Rumah pribadi, rumah kos, gudang, ruko, atau pabrik semuanya bisa mengajukan PBG, dengan ketentuan teknis berbeda sesuai fungsi dan luasnya.
Dengan sistem baru berbasis OSS (Online Single Submission), PBG kini bisa diajukan secara digital dan lebih transparan, meski tetap membutuhkan dokumen teknis seperti denah bangunan, sertifikat tanah, dan gambar rencana.
📘 1. Luas Bangunan yang Wajib Memiliki IMB atau PBG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, kewajiban memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berlaku untuk setiap bangunan gedung baru, baik milik perseorangan maupun badan hukum.
Namun, aturan ini juga membedakan kategori bangunan sederhana dan non-sederhana, sehingga beberapa daerah diperbolehkan menetapkan batas tertentu (misalnya 50 m²) untuk penyederhanaan izin.
Rujukan pasal:
Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung baru wajib memiliki PBG.
👉 Berdasarkan implementasi di berbagai daerah, bangunan di atas 50 m² umumnya wajib memiliki PBG penuh, sedangkan di bawah 50 m² dapat dikecualikan dengan pernyataan kesesuaian atau izin sederhana.
🔎 Catatan: Batas 50 m² bukan angka baku nasional, tetapi standar acuan teknis yang diterapkan di banyak daerah (misalnya DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya) sesuai Peraturan Kepala Daerah turunan PP 16/2021.
🏗️ 2. Bangunan Perluasan

Untuk bangunan yang sudah memiliki PBG dan ingin diperluas,
Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021 mengatur bahwa penambahan luas lebih dari 20% dari luas awal wajib diajukan revisi PBG.
Contoh kasus:
Rumah awal berukuran 100 m² lalu ditambah dapur baru 30 m².
Karena total perluasan lebih dari 20% (yaitu 30%), maka wajib revisi PBG.
🏚️ 3. Bangunan Renovasi

Pasal 25 PP No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi ruang, struktur bangunan, atau tampilan (fasad) yang mengubah bentuk bangunan memerlukan PBG baru atau revisi PBG.
Artinya, sekadar mengganti cat atau ubin tidak butuh izin, tapi merubah denah atau fungsi dari rumah jadi tempat usaha wajib PBG baru.
⚖️ 4. Konsekuensi Tanpa IMB/PBG

Mengabaikan izin bangunan bukan hanya soal administratif, tapi juga berdampak hukum dan finansial.
Menurut regulasi:
Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2002 → Pemerintah daerah berhak membongkar bangunan tanpa izin.
Pasal 385 PP No. 16 Tahun 2021 → Dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pembongkaran.
Bangunan tanpa izin juga tidak bisa disertifikatkan, dijual, atau diagunkan ke bank.
🧩 5. Referensi Hukum Resmi

Untuk memastikan keakuratan, berikut sumber hukum yang menjadi dasar acuan:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung
🧱 6. Kenapa Wajib Taat Regulasi IMB/PBG

Selain untuk kepatuhan hukum, memiliki PBG memberikan banyak manfaat nyata:
Menjamin keamanan struktur dan keselamatan penghuni.
Mempermudah proses jual beli atau sewa properti.
Membuka peluang pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Melindungi nilai properti dari sengketa hukum di masa depan.
🏢 7. Rekomendasi: Gunakan Jasa Konsultan Profesional

Mengurus PBG bukan perkara rumit, tapi seringkali memakan waktu jika tidak memahami prosedur teknis dan sistem OSS/SIMBG.
Di sinilah konsultan perizinan berpengalaman seperti PakarPBGSLF hadir untuk membantu Anda dari awal hingga terbit izin resmi.
Keunggulan:
Konsultasi awal gratis.
Tim profesional bersertifikat.
Proses cepat & sesuai regulasi PP 16/2021.
📎 Untuk penjelasan lengkap, baca juga artikel kami:
Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya

