Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi SLF | PakarPBGSLF

Banyak Bangunan Berdiri, Tapi Tak Punya SLF!

Pernahkah Anda melihat gedung megah berdiri kokoh, namun tiba-tiba disegel oleh pemerintah daerah?
Masalahnya bukan karena bangunannya ilegal, tapi karena belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi.

Fenomena ini cukup sering terjadi di Indonesia. Banyak pemilik bangunan merasa cukup dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), padahal tanpa Sertifikat Laik Fungsi, bangunan tersebut belum sah untuk digunakan.
Bayangkan, Anda sudah mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membangun gedung, tapi belum bisa difungsikan secara resmi hanya karena belum mengurus SLF.

Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar formalitas — tapi jaminan keselamatan dan legalitas fungsi bangunan sesuai regulasi pemerintah.
Mari kita bahas dasar hukumnya, siapa yang wajib memilikinya, dan bagaimana proses pengajuannya sesuai aturan terbaru.

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi | PakarPBGSLF

Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan Anda aman secara struktur, sesuai peruntukan, dan layak difungsikan untuk aktivitas manusia.

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi diatur dalam:
📜 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta dijabarkan lebih rinci dalam
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

🧩 Peran SLF dalam Perizinan Bangunan

Sebelum sistem perizinan terbaru diberlakukan, prosesnya terdiri dari dua tahap penting:

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) → izin untuk membangun,

  2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → izin untuk menggunakan bangunan setelah selesai dibangun.

Kini, setelah IMB digantikan oleh PBG, sistem perizinan bangunan menjadi lebih modern dan transparan.
Namun, Sertifikat Laik Fungsi tetap wajib dimiliki oleh setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan siap digunakan.

🔎 Tanpa , bangunan dinilai belum memenuhi standar fungsi, keselamatan, dan kesehatan lingkungan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 273–281.

🧱 Dasar Hukum dan Kewajiban SLF Berdasarkan Regulasi

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi | PakarPBGSLF

📖 1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta dinyatakan laik fungsi melalui pemeriksaan oleh pemerintah daerah.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan:

“Bangunan gedung hanya dapat difungsikan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.”

Dengan kata lain, Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat sah penggunaan bangunan — baik untuk rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, maupun fasilitas umum.

⚙️ 2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Peraturan ini menjadi acuan utama penerapan SLF di era PBG.
Beberapa poin penting:

  • Pasal 273–281 menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan selesai dan memenuhi persyaratan teknis.

  • Pasal 275 ayat (1) menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian bangunan dengan PBG yang telah diterbitkan sebelumnya.

  • Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk rumah tinggal, serta dapat diperpanjang.

📎 Sumber resmi: PP No. 16 Tahun 2021 di peraturan.bpk.go.id

🏢 3. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018

Peraturan Menteri PUPR ini memperjelas tata cara penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, termasuk kewajiban pemeriksaan fisik bangunan oleh tenaga ahli profesional.

Beberapa aspek teknis yang dinilai:

  • Kelayakan struktur dan arsitektur bangunan,

  • Instalasi kelistrikan dan air,

  • Sistem proteksi kebakaran,

  • Kesesuaian fungsi dan tata ruang.

🧾 Siapa yang Wajib Memiliki SLF?

Berdasarkan regulasi, semua jenis bangunan wajib memiliki SLF, termasuk:

  1. Rumah tinggal pribadi (terutama di atas 100 m² atau lebih dari dua lantai),

  2. Ruko, kantor, hotel, restoran, gudang, dan pabrik,

  3. Bangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.

Bangunan yang telah berdiri lama tanpa IMB juga tetap bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi, dengan catatan harus memiliki PBG pasca bangun terlebih dahulu dan lolos verifikasi teknis.

🚧 Apa yang Terjadi Jika Tidak Memiliki SLF?

Tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi berarti bangunan belum sah secara hukum untuk digunakan.
Berdasarkan Pasal 286 PP No. 16 Tahun 2021, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis,

  • Penghentian pemanfaatan bangunan,

  • Denda administratif,

  • Hingga pembongkaran sebagian atau seluruh bangunan.

Selain itu:

  • Bangunan tanpa SLF tidak bisa dijual atau diagunkan ke bank,

  • Tidak bisa digunakan untuk izin usaha atau disewakan secara legal,

  • Tidak mendapatkan perlindungan asuransi properti.

💻 Cara Mengurus SLF Melalui Sistem SIMBG

Pemerintah kini menyediakan sistem daring bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di simbg.pu.go.id.

Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Login ke sistem OSS atau SIMBG,

  2. Pilih jenis permohonan Sertifikat Laik Fungsi

  3. Unggah dokumen teknis dan hasil pemeriksaan bangunan,

  4. Verifikasi oleh Dinas PUPR atau tim ahli bangunan gedung,

  5. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi digital.

Dengan sistem ini, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dilacak secara online.

🧩 Pentingnya Konsultan Profesional dalam Pengurusan SLF

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi | PakarPBGSLF

Proses perizinan sering kali terasa rumit bagi masyarakat umum. Banyak yang salah unggah dokumen, salah memahami zonasi, atau gagal dalam pemeriksaan teknis.

Di sinilah peran konsultan berpengalaman seperti
👉 Jasa Konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) PakarPBGSLF
hadir membantu Anda dari awal hingga dokumen resmi terbit.

Konsultan berperan dalam:

  • Menyiapkan dokumen teknis sesuai ketentuan,

  • Mengurus pendaftaran di sistem SIMBG,

  • Melakukan koordinasi dengan dinas terkait,

  • Memastikan bangunan Anda sesuai PBG dan aman digunakan.

Wujudkan Legalitas Bangunan Anda Sekarang!

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi | PakarPBGSLF

Bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi sama saja seperti kendaraan tanpa STNK — bisa berjalan, tapi tidak sah di mata hukum.
Jangan tunggu sampai ada sanksi atau kesulitan dalam legalitas aset Anda.

Segera urus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan bantuan ahli berpengalaman.
Percayakan kepada
👉 Jasa Konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) PakarPBGSLF
yang siap membantu pengurusan SLF, PBG, hingga dokumen pendukung lainnya secara cepat dan resmi.

Untuk referensi hukum lengkap, Anda bisa membaca langsung:
📄 PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
📄 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

🏁 Kesimpulan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bukti bahwa bangunan Anda aman, legal, dan siap digunakan.
Dengan memahami dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi dan mengurusnya melalui sistem SIMBG atau bantuan konsultan profesional, Anda menjaga nilai investasi tetap aman di mata hukum.

💡 Ingat:
Setiap bangunan wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi agar diakui secara sah, terlindungi secara hukum, dan bebas dari risiko sanksi.

Apakah Anda ingin saya bantu buatkan artikel lanjutan bertema
🧾 “Cara Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Melalui SIMBG”
sebagai artikel internal link dari artikel ini?

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi SLF | PakarPBGSLF

Scroll to Top