Pentingnya SLF untuk Keamanan dan Legalitas Bangunan
Pernahkah kamu berpikir bahwa bangunan yang sudah berdiri megah belum tentu aman digunakan atau legal secara hukum?
Di Indonesia, setiap bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut layak digunakan secara teknis dan administratif.
Tanpa Sertifikat Laik Fungsi , bangunan bisa dianggap tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemilik bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi bahkan dapat terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
Karena itu, sebelum kamu mengoperasikan gedung untuk usaha, hunian, atau fasilitas umum, pastikan untuk memahami checklist lengkap persyaratan Sertifikat Laik Fungsi agar proses pengajuannya lancar dan sesuai aturan pemerintah.
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga berwenang, sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan.
Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikat ini menjamin bahwa bangunan kamu:
Telah melalui uji kelayakan struktur, arsitektur, dan utilitas
Memenuhi standar keselamatan kebakaran (RKK Damkar)
Sesuai dengan fungsi bangunan yang tercantum dalam PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Aman, nyaman, dan mudah diakses sesuai standar keselamatan publik
Selain menjadi bukti kepatuhan hukum, Sertifikat Laik Fungsi juga dibutuhkan saat kamu akan:
✅ Mengajukan sertifikat tanah atau IMB lama ke PBG
✅ Menjual, menyewakan, atau mengasuransikan bangunan
✅ Melakukan audit teknis atau perpanjangan izin usaha
Dengan kata lain, SLF adalah fondasi legalitas dan keamanan investasi properti kamu.
Checklist Lengkap Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi , pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen administratif dan teknis berikut.
Prosesnya kini dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) secara online.
🧾 1. Dokumen Administratif
Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Surat permohonan penerbitan SLF yang ditandatangani pemilik bangunan
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (sertifikat tanah, HGB, atau surat sewa)
Dokumen identitas pemilik (KTP, NPWP, Akta perusahaan)
Berita acara hasil pemeriksaan teknis dari pengkaji teknis bersertifikat
🏗 2. Dokumen Teknis Bangunan
Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
Gambar struktur dan detail konstruksi
Gambar sistem proteksi kebakaran dan listrik
Gambar instalasi plumbing dan sanitasi
Site plan (tata ruang luar, drainase, akses jalan)
Hasil uji fungsi sistem bangunan (struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran)
🔥 3. Persyaratan Keselamatan Kebakaran
Mengacu pada Permen PUPR No. 20 Tahun 2009, bangunan wajib memenuhi:
Sistem deteksi dan alarm kebakaran
Jalur evakuasi dan tangga darurat
Sistem hydrant, sprinkler, dan APAR
Titik kumpul dan rambu evakuasi
Tanpa kelengkapan sistem keselamatan ini, Sertifikat Laik Fungsi tidak akan diterbitkan karena bangunan dianggap tidak memenuhi kelaikan fungsi.
⚙️ 4. Pemeriksaan Lapangan
Tim teknis dari Dinas Cipta Karya atau Dinas Perizinan akan melakukan verifikasi lapangan.
Mereka memastikan bahwa kondisi bangunan sesuai dengan gambar rencana dan dokumen teknis.
Jika ada perbedaan, pemilik akan diminta melakukan perbaikan atau penyesuaian teknis sebelum Sertifikat Laik Fungsi disetujui.
Proses Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berikut langkah-langkah resmi untuk mengajukan SLF melalui sistem SIMBG (https://simbg.pu.go.id):
1. Registrasi di SIMBG
Buat akun sebagai pemilik bangunan dan isi data profil sesuai NIB (Nomor Induk Berusaha) serta alamat bangunan.
2. Upload Dokumen Administratif dan Teknis
Unggah seluruh dokumen yang sudah disebutkan di atas. Pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan sistem (PDF, DWG, atau JPG).
3. Pemeriksaan dan Inspeksi Teknis
Tim verifikator akan memeriksa keabsahan dokumen.
Jika valid, dilakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara gambar dan kondisi fisik bangunan.
4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jika seluruh tahapan telah terpenuhi, sistem akan menerbitkan e-SLF (Sertifikat Laik Fungsi digital) yang ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi QR Code resmi.
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Hunian: Berlaku selama 5 tahun
Bangunan Non-Hunian (Kantor, Mall, Pabrik): Berlaku selama 3 tahun
Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi dengan melakukan pemeriksaan teknis ulang oleh tenaga ahli bersertifikat.
Manfaat Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna bangunan
Meningkatkan nilai jual dan kredibilitas properti
Menjadi syarat pengajuan izin usaha dan asuransi bangunan
Menghindari sanksi administratif atau penyegelan dari pemerintah daerah
Urus SLF Lebih Mudah Bersama PakarPBGSLF

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi bukan hal yang mudah, terutama jika kamu tidak terbiasa dengan sistem teknis, gambar bangunan, dan persyaratan administratif.
Namun kamu tidak perlu khawatir, karena kini kamu bisa menyerahkan semuanya kepada Jasa Konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) PakarPBGSLF.
Tim profesional kami berpengalaman dalam:
Pemeriksaan teknis bangunan sesuai PBG
Penyusunan dokumen Sertifikat Laik Fungsi lengkap
Pendampingan proses pengajuan di sistem SIMBG
Konsultasi terkait RKK Damkar dan pemeriksaan lapangan
💬 Hubungi PakarPBGSLF sekarang juga!
Kami siap membantu kamu mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara cepat, legal, dan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

