Cara urus PBG untuk bangunan baru secara mudah dan cepat

Cara Urus PBG: 7 Langkah Praktis untuk Bangunan Baru

Halo Rekan Sukses!

 

Kalau kamu lagi cari cara urus PBG untuk bangunan baru, kamu datang ke tempat yang tepat. Artikel ini akan bantu kamu memahami langkah-langkahnya dengan bahasa ringan dan mudah dipahami. Yuk, simak panduan lengkapnya!

Pernah dengar istilah PBG tapi masih bingung cara ngurusnya? Atau mungkin kamu lagi mau bangun rumah, ruko, kantor, atau gedung lainnya dan ingin semuanya legal dari awal? Nah, kamu datang di tempat yang tepat!

Di artikel ini, kita bakal kupas tuntas langkah-langkah urus PBG untuk bangunan baru secara santai dan mudah dipahami. Jadi, buat kamu yang awam atau baru pertama kali terlibat dalam pembangunan, simak sampai tuntas ya!

Apa Itu PBG dan Kenapa Penting?

Sebelum kita bahas cara urus PBG, penting buat tahu dulu apa itu PBG.

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah sebelum kamu membangun atau mengubah bangunan. Dulunya ini dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang namanya resmi berubah jadi PBG sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Kenapa Harus Urus PBG?

  • Supaya bangunanmu sah secara hukum

  • Menghindari denda atau pembongkaran

  • Bisa dipakai buat urus sertifikat tanah atau keperluan legal lainnya

  • Sebagai bukti bahwa bangunan kamu sesuai dengan tata ruang dan teknis bangunan

Langkah-Langkah Urus PBG untuk Bangunan Baru

Sekarang kita masuk ke inti pembahasan nih. Gimana sih cara urus PBG dari awal sampai akhir? Yuk kita bahas step by step!

Cara urus PBG untuk bangunan baru secara mudah dan cepat

1. Cek Zonasi Lahan

Langkah pertama dalam cara urus PBG adalah memastikan bahwa lokasi yang kamu pilih memang sesuai peruntukannya.

Biasanya kamu harus mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dulu. Ini semacam izin yang menunjukkan bahwa lahan kamu boleh digunakan untuk bangunan yang kamu rencanakan, baik itu rumah tinggal, komersial, atau industri..

2. Siapkan Dokumen Rencana Teknis

Langkah kedua dalam cara urus PBG adalah menyiapkan gambar teknis bangunan. Biasanya kamu akan butuh bantuan arsitek atau konsultan profesional untuk membuat:

  • Gambar arsitektur

  • Gambar struktur

  • Gambar MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing)

  • Rencana tapak (site plan)

Semua gambar ini harus sesuai standar dan lengkap ya, karena akan jadi bahan utama dalam proses verifikasi teknis.

3. Registrasi Melalui OSS RBA

Semua permohonan PBG sekarang dilakukan lewat sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan mengintegrasikan izin usaha dan bangunan.

Kamu tinggal buat akun, lalu isi data dan unggah dokumen rencana teknis di sana.

Rekan Sukses, jangan lupa: Pastikan semua dokumen PDF-nya ukuran file-nya nggak terlalu besar agar mudah diunggah.

4. Verifikasi Teknis

Begitu dokumen kamu masuk, petugas dari Dinas Cipta Karya atau dinas terkait akan memverifikasi:

  • Kesesuaian dengan tata ruang

  • Kelayakan teknis bangunan

  • Ketentuan GSB (Garis Sempadan Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan)

Biasanya akan ada evaluasi online atau klarifikasi jika ada kekurangan.

5. Pembayaran Retribusi (Jika Ada)

Kalau bangunanmu termasuk kategori yang dikenai retribusi, maka kamu akan dapat tagihan secara elektronik. Jumlah retribusi berbeda-beda tiap daerah, tergantung dari jenis dan luas bangunan.

Setelah kamu bayar, bukti bayar akan menjadi salah satu syarat finalisasi dokumen PBG.

6. Terbitnya PBG

Nah ini dia yang ditunggu-tunggu! Kalau semua proses selesai, dan tidak ada masalah, maka PBG akan diterbitkan secara digital.

Kamu bisa mengunduhnya langsung dari sistem OSS. Dokumen ini akan memuat informasi penting seperti:

  • Nomor PBG

  • Fungsi dan klasifikasi bangunan

  • Lokasi bangunan

  • Rencana teknis yang disahkan

Pertanyaan Umum Seputar Cara Urus PBG

Q: Apakah rumah tinggal wajib punya PBG?

A: Ya, meskipun rumah tinggal non-komersial, tetap wajib punya PBG agar bangunan sah secara hukum.

Q: Berapa lama proses pengurusan PBG?

A: Kalau dokumen lengkap, prosesnya bisa selesai dalam 14–30 hari kerja tergantung kebijakan daerah.

Q: Harus pakai konsultan atau bisa mandiri?

A: Bisa saja mandiri, tapi disarankan pakai jasa konsultan agar gambar teknis dan proses pengisian OSS tidak keliru.

Kesimpulan

Jadi, Rekan Sukses, sekarang kamu sudah tahu cara urus PBG bukan? Walau terkesan rumit, asal tahu langkah-langkahnya dan punya dokumen lengkap, prosesnya bisa jadi sangat lancar.

Langkah-langkah urus PBG untuk bangunan baru sebenarnya adalah bentuk perlindungan buat kamu sendiri sebagai pemilik bangunan. Selain sah secara hukum, kamu juga jadi tenang karena bangunan kamu diakui dan aman digunakan.

Kalau kamu atau tim kamu sedang berencana bangun rumah, kantor, atau gudang, jangan tunda urus PBG-nya, ya! Kalau perlu bantuan profesional untuk menyiapkan gambar teknis atau mengurus sistem OSS, jangan ragu untuk konsultasi dengan tim ahli yang berpengalaman.

Ingin urus PBG cepat, legal, dan tanpa ribet? Hubungi kami sekarang juga!
Bantu share artikel ini juga ke rekan-rekanmu yang sedang atau akan membangun gedung baru. Semakin banyak yang paham, semakin mudah mewujudkan pembangunan yang tertib dan aman!

Baca juga panduan resmi di (https://simbg.pu.go.id)

Lihat juga: [https://pakarpbgslf.com/perbedaan-slo-genset-untuk-rumah-tinggal-dan-industri)

Scroll to Top