Pernah Ditolak Saat Urus Izin Bangunan? Ini Alasannya!
Bayangkan, kamu sudah siap membangun rumah impian atau gedung usaha, tapi izin mendirikan bangunanmu ditolak karena satu dokumen kecil bernama KRK (Keterangan Rencana Kota) belum diurus.
Masalah ini sering terjadi pada banyak orang — bahkan pengembang properti besar pun bisa keliru jika tidak memahami fungsi Keterangan Rencana Kota secara mendalam.
Keterangan Rencana Kota) bukan sekadar formalitas. Dokumen ini adalah dasar penentuan zonasi dan peruntukan lahan. Artinya, tanpa Keterangan Rencana Kota, rencana bangunanmu bisa bertabrakan dengan tata ruang kota, dan ujungnya: izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kamu tidak akan disetujui.
Kalau kamu ingin tahu cara dan syarat membuat Keterangan Rencana Kota, artikel ini akan menjadi panduan lengkap dan mudah dipahami — dari pengertian, fungsi, hingga cara mengurusnya secara online.
Apa Itu KRK dan Mengapa Penting Sebelum PBG?

Keterangan Rencana Kota atau Keterangan Rencana Kota adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menjelaskan peruntukan, intensitas, dan ketentuan teknis suatu lahan.
Dengan Keterangan Rencana Kota, kamu bisa tahu apakah tanah yang kamu miliki boleh dibangun rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, atau bahkan fasilitas publik.
Sederhananya, Keterangan Rencana Kota adalah “peta izin” sebelum kamu melangkah lebih jauh ke pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tanpa Keterangan Rencana Kota:
Rencana pembangunan bisa melanggar RTRW/RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Proses perizinan akan tertunda lama, bahkan bisa ditolak.
Risiko pembongkaran bangunan ilegal meningkat.
Itulah mengapa setiap pemilik lahan atau developer wajib memahami cara dan syarat pembuatan Keterangan Rencana Kota sebelum mengajukan izin PBG.
Syarat dan Cara Membuat KRK yang Harus Kamu Penuhi

Berikut langkah-langkah dan syarat yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus Keterangan Rencana Kota:
1. Dokumen Persyaratan KRK
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan berkas berikut:
Fotokopi KTP pemohon
Surat kepemilikan tanah (sertifikat atau girik)
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Denah lokasi atau peta bidang tanah
Rencana bangunan awal (jika sudah ada)
Bukti pembayaran PBB terakhir
2. Pengajuan Permohonan KRK
KRK dapat diajukan secara online melalui sistem OSS atau langsung ke Dinas Cipta Karya/Tata Ruang di daerah masing-masing.
Langkah umumnya adalah:
Masuk ke situs resmi perizinan daerah (misal: https://perizinan.jakarta.go.id/)
Buat akun dan isi formulir permohonan Keterangan Rencana Kota
Upload semua dokumen persyaratan
Tunggu verifikasi dari petugas
Jika disetujui, kamu akan mendapatkan dokumen KRK digital
3. Waktu dan Biaya Pembuatan KRK
Biasanya, proses pembuatan Keterangan Rencana Kota memakan waktu 7–14 hari kerja, tergantung kompleksitas lokasi dan kelengkapan dokumen.
Biaya pembuatan KRK bervariasi, tergantung kebijakan daerah, namun untuk rumah tinggal sederhana umumnya gratis atau di bawah Rp 500.000.
Hubungan KRK dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Setelah Keterangan Rencana Kota disetujui, barulah kamu bisa melanjutkan ke tahap pengajuan PBG.
PBG adalah izin resmi mendirikan bangunan berdasarkan ketentuan teknis dari Keterangan Rencana Kota.
Jadi, KRK = “apa boleh dibangun di lokasi tersebut”, sedangkan PBG = “bagaimana bangunan itu dibangun”.
➡️ Tanpa KRK, tidak ada PBG.
Itu sebabnya, KRK lah syarat mutlak sebelum izin PBG diterbitkan.
Untuk kamu yang tidak ingin repot mengurus perizinan, bisa baca panduan lengkapnya di artikel kami berikut:
👉 Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya
Dasar Hukum KRK dan Keterkaitannya dengan Regulasi Pemerintah

KRK memiliki dasar hukum yang kuat dari berbagai peraturan pemerintah.
Beberapa di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR dan Penerbitan Keterangan Rencana Kota.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dengan mengacu pada aturan-aturan tersebut, Keterangan Rencana Kota menjadi dokumen wajib agar pembangunan sesuai tata ruang dan menghindari pelanggaran hukum.
Referensi resmi dapat dibaca langsung di situs Kementerian ATR/BPN.
Tantangan dalam Pengurusan KRK

Beberapa kendala umum yang sering dihadapi masyarakat saat mengurus Keterangan Rencana Kota antara lain:
Kurangnya pemahaman tentang zonasi wilayah.
Sistem online error atau belum terintegrasi sempurna antar instansi.
Lokasi lahan tidak sesuai RDTR, sehingga harus ada revisi rencana tata ruang.
Solusinya, gunakan jasa konsultan perizinan profesional agar proses pengajuan bisa cepat dan akurat tanpa risiko penolakan.
Ingin Bangunanmu Cepat Dapat PBG? Mulai dari KRK-nya Sekarang!
Kalau kamu sedang merencanakan pembangunan rumah, ruko, atau proyek komersial, jangan tunda pengurusan KRK.
Dokumen ini adalah tiket awal menuju legalitas PBG dan SLF, dua syarat utama agar bangunanmu diakui secara hukum.
Ingin semuanya beres tanpa ribet?
👉 Konsultasikan langsung ke tim ahli kami melalui artikel:
Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya
Dengan memahami cara dan syarat membuat Keterangan Rencana Kota sejak awal, kamu bisa menghemat waktu, biaya, dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.

