Banyak Bangunan Gagal Urus Izin karena Site Plan Salah
Pernah mendengar kasus bangunan ditolak saat pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena gambar rencana dianggap tidak sesuai?
Masalah ini sering terjadi, bahkan pada proyek yang sudah menghabiskan biaya besar.
Salah satu penyebab utamanya adalah site plan yang tidak sesuai standar teknis perizinan.
Padahal, site plan adalah dokumen kunci dalam proses pengajuan izin bangunan — baik untuk rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, hingga kawasan industri.
Banyak orang mengira Gambar Perencanaan Lahan hanya sekadar gambar denah lahan. Padahal, fungsi dan formatnya jauh lebih kompleks. Kesalahan kecil, seperti ukuran jalan akses atau batas lahan yang tidak sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), bisa membuat permohonan izin ditolak.
Lalu, bagaimana cara membuat Gambar Perencanaan Lahan yang benar untuk perizinan PBG?
Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara detail, sesuai aturan pemerintah dan standar teknis yang berlaku.
Apa Itu Site Plan dan Mengapa Penting dalam PBG?

Sebelum membahas cara membuatnya, mari kita pahami dulu apa itu Gambar Perencanaan Lahan.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan pedoman teknis Kementerian PUPR, site plan adalah gambar skala dua dimensi yang menggambarkan kondisi lahan serta rencana penggunaannya untuk keperluan pembangunan.
Gambar Perencanaan Lahan mencakup:
Posisi dan bentuk bangunan,
Area parkir, taman, jalan, drainase, serta
Titik utilitas seperti air bersih, listrik, dan saluran limbah.
Site plan berfungsi untuk menunjukkan keterpaduan antara bangunan dan lingkungannya serta memastikan bahwa pembangunan sesuai tata ruang dan peraturan daerah.
Dengan kata lain, tanpa site plan yang sesuai, Anda tidak akan bisa memperoleh PBG karena pemerintah perlu memastikan bangunan tidak melanggar aturan zonasi atau sempadan.
📎 Baca juga: Pentingnya Site Plan untuk Perizinan
Langkah-Langkah Membuat Site Plan untuk PBG

Berikut tahapan lengkap dan terperinci dalam pembuatan site plan sesuai regulasi resmi:
🧩 1. Analisis Lokasi dan Data Tanah
Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh data terkait lahan yang akan dibangun, meliputi:
Sertifikat tanah (SHM/HGB),
Peta situasi lahan dari BPN,
Koordinat dan kontur lahan,
Data batas tanah dan luas area.
Data ini penting untuk menentukan orientasi bangunan, sempadan jalan, dan area hijau sesuai RDTR.
📐 2. Pelajari Ketentuan Zonasi (KRK/PKKPR)
Sebelum menggambar site plan, pastikan Anda memahami aturan tata ruang setempat.
Dokumen KRK (Keterangan Rencana Kota) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah pedoman utama untuk menentukan:
Fungsi lahan (permukiman, perdagangan, industri, dll),
Batas bangunan,
Koefisien dasar bangunan (KDB) dan lantai bangunan (KLB),
Garis sempadan bangunan (GSB).
Tanpa menyesuaikan dengan KRK atau PKKPR, site plan berisiko tidak disetujui oleh dinas tata ruang.
🧱 3. Buat Denah dan Tata Letak Bangunan
Gunakan software CAD atau BIM untuk menggambar site plan dengan skala teknis yang akurat (biasanya 1:500 atau 1:1000).
Pastikan mencantumkan:
Posisi bangunan utama,
Jalur sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki,
Area parkir dan taman,
Saluran air hujan (drainase),
Jalur listrik dan air bersih.
Tips: Tambahkan legenda dan arah utara (north point) agar dinas teknis mudah memverifikasi dokumen.
🌳 4. Sertakan Elemen Lingkungan dan Utilitas
Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan dalam setiap rencana pembangunan.
Oleh karena itu, Gambar Perencanaan Lahan wajib mencakup:
Area resapan air,
Lokasi TPS (Tempat Penampungan Sampah),
Jalur evakuasi dan titik kumpul (untuk bangunan publik),
Sistem drainase dan sambungan air limbah.
Gambar Perencanaan Lahan yang memperhatikan aspek lingkungan akan mempercepat proses verifikasi PBG.
🧾 5. Validasi dengan Konsultan Profesional
Untuk memastikan Gambar Perencanaan Lahan memenuhi syarat teknis dan administratif, sangat disarankan menggunakan jasa konsultan perencana atau arsitek bersertifikat.
Konsultan akan membantu:
Memastikan kesesuaian tata ruang,
Menyesuaikan gambar dengan standar Dinas Cipta Karya/PUPR,
Menyiapkan dokumen pendukung seperti gambar denah, potongan, dan tampak bangunan.
Menggunakan konsultan juga membantu mempercepat persetujuan PBG karena dokumen disusun sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2018.
Kesalahan Umum dalam Pembuatan Site Plan

Banyak pengajuan PBG yang tertunda atau ditolak karena kesalahan sederhana pada Gambar Perencanaan Lahan Berikut beberapa contoh umum:
Tidak mencantumkan batas tanah secara lengkap,
Skala gambar tidak sesuai standar,
Tidak menyertakan area hijau atau drainase,
Tidak menyesuaikan dengan ketentuan KRK/PKKPR.
Kesalahan seperti ini bisa menyebabkan proses perizinan mundur berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

