Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Jangan Anggap Remeh Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset!

Banyak orang berpikir, membeli genset cukup dengan menekan tombol on, lalu beres.
Padahal, di balik suara bising mesin itu, ada kewajiban hukum yang sering diabaikan: Sertifikat Laik Operasi (SLO).

SLO bukan sekadar formalitas—ini adalah bukti bahwa instalasi listrik (termasuk genset) aman, laik, dan sesuai standar keselamatan nasional.
Tanpa Sertifikat Laik Operasi, risiko korsleting, kebakaran, bahkan sanksi hukum bisa mengintai.

Lalu muncul pertanyaan yang paling sering ditanyakan pemilik bangunan dan pelaku industri:
👉 “Berapa kVA genset yang wajib punya SLO?”

Pertanyaan sederhana, tapi jawabannya sering membingungkan—karena banyak informasi di lapangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi resmi.

Kenapa Genset Harus Punya SLO?

Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Untuk memahami aturan tentang Sertifikat Laik Operasi genset, kita perlu tahu dulu apa itu Sertifikat Laik Operasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum digunakan.

Artinya, baik itu jaringan listrik PLN maupun genset untuk kepentingan sendiri, tetap harus melalui pemeriksaan teknis dan dinyatakan laik oleh lembaga inspeksi teknik yang berakreditasi.

Sertifikat Laik Operasi berfungsi sebagai:

  1. Bukti kelayakan teknis bahwa genset dan instalasinya aman digunakan.

  2. Syarat hukum agar operasi genset tidak melanggar ketentuan ketenagalistrikan.

  3. Bentuk perlindungan hukum dan keselamatan bagi pemilik dan pengguna bangunan.

Regulasi ini diperkuat melalui:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik.

 

Lalu, Berapa kVA Genset yang Wajib Memiliki SLO?

Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Nah, bagian ini yang sering disalahpahami.
Ada yang bilang di atas 25 kVA, ada juga yang bilang lebih dari 500 kVA.

Mari kita luruskan berdasarkan aturan resmi pemerintah:

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP No. 25 Tahun 2021,
“Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkitan lebih dari 500 kilovolt-ampere (kVA) wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).”

Jadi, batas resmi nasional adalah lebih dari 500 kVA.

Namun, untuk kapasitas di bawah 500 kVA, masih ada kemungkinan:

  • Tetap diwajibkan memiliki SLO, jika diatur oleh pemerintah daerah atau lembaga teknis terkait (misalnya Dinas ESDM provinsi).

  • Atau hanya wajib tercatat atau terdaftar, sebagai bentuk pengawasan instalasi kecil-menengah.

Karena itu, penting untuk selalu memastikan aturan daerah setempat, terutama jika genset digunakan di area komersial atau gedung publik.

Kaitan SLO dengan PBG dan Bangunan Gedung

Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Bagi Anda yang sedang mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan genset dan sistem kelistrikan termasuk dalam dokumen teknis bangunan.
Sertifikat Laik Operasi bisa menjadi pelengkap dokumen keselamatan bangunan, seperti halnya Peil Banjir, SLF, dan AMDAL.

Tanpa dokumen laik operasi, proses validasi teknis pada PBG bisa tertunda.
Itulah kenapa, banyak pengembang dan konsultan bangunan kini menggandeng jasa profesional seperti PakarPBGSLF – Jasa Pengurusan Izin Peil Banjir Terpercaya untuk membantu pengurusan dokumen teknis bangunan secara lengkap dan sesuai aturan.

Dasar Hukum Wajibnya SLO Genset

Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Untuk memastikan artikel ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, berikut daftar dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
    → Menetapkan kewajiban setiap instalasi listrik memiliki Sertifikat Laik Operasi.
    Baca di situs resmi Kementerian ESDM

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021
    → Mengatur batas kapasitas 500 kVA untuk pembangkit listrik kepentingan sendiri.
    Lihat di situs JDIH ESDM

  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021
    → Menjelaskan tata cara pemeriksaan dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
    Cek di JDIH Kementerian ESDM

  4. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik ESDM)
    → FAQ resmi SLO Genset dan lembaga pemeriksa berlisensi.
    Sumber: gatrik.esdm.go.id

Semua peraturan ini menjadi acuan sah bagi pelaku industri, pengembang, maupun pemilik gedung.

Pastikan Genset Anda Sesuai Aturan dan Aman Beroperasi

Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sekarang Anda sudah tahu bahwa tidak semua genset otomatis bebas Sertifikat Laik Operasi.
Jika kapasitasnya di atas 500 kVA, maka wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum digunakan.
Sedangkan untuk kapasitas lebih kecil, sebaiknya tetap dilakukan pemeriksaan agar aman dan sesuai standar teknis.

👉 Jangan menunggu teguran atau bahaya listrik datang!
Pastikan setiap instalasi Anda—baik genset, jaringan internal, maupun panel—sudah memiliki dokumen teknis lengkap, termasuk SLO, PBG, dan SLF.

Jika Anda memerlukan bantuan profesional untuk pengurusan dokumen teknis bangunan dan sertifikasi laik operasi, Anda bisa menghubungi:
Jasa Pengurusan Izin Peil Banjir Terpercaya – PakarPBGSLF
Mereka berpengalaman dalam urusan teknis bangunan, perizinan, hingga verifikasi dokumen sesuai peraturan pemerintah.

Berapa kVA Genset yang Wajib SLO? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Scroll to Top