“Membangun Tanpa Izin Bisa Jadi Petaka!”
Pernahkah kamu mendengar cerita seseorang yang sudah membangun rumah atau ruko dengan biaya besar, tapi ujung-ujungnya terancam dibongkar karena tak punya izin?
Ya, masalah seperti ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Padahal, dua dokumen ini adalah “tiket resmi” agar bangunanmu diakui oleh pemerintah dan aman digunakan secara hukum.
Bagi banyak pemilik bangunan, pertanyaan yang sering muncul adalah:
👉 “Berapa sih biaya membuat Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF?”
👉 “Apa yang membuat biayanya bisa berbeda-beda tiap orang?”
Kalau kamu juga penasaran, artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai rincian biaya, faktor penentu, hingga alasan kenapa kamu sebaiknya menggunakan jasa konsultan profesional PBG dan SLF.
“Kenali Apa Itu PBG dan SLF”

Sebelum menghitung biaya, penting untuk tahu dulu apa itu PBG dan SLF, serta kenapa keduanya saling berkaitan.
1. Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah izin dari pemerintah daerah yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Fungsi utamanya adalah memberikan persetujuan terhadap rencana teknis bangunan, memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Dengan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik bangunan bisa:
- Membangun atau merenovasi sesuai aturan tata ruang.
- Menghindari sanksi administratif atau pembongkaran bangunan.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kepemilikan dan fungsi bangunan.
2. Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?
SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun. Sertifikat ini menyatakan bahwa bangunan laik digunakan sesuai fungsinya — baik itu hunian, kantor, industri, maupun fasilitas umum.
Dasar hukumnya juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keselamatan dan kelayakan fungsional.
Tanpa SLF, bangunan dianggap belum memenuhi syarat untuk digunakan, dan berisiko mendapat teguran atau penutupan operasional.
3. Hubungan Antara PBG dan SLF
Singkatnya, PBG adalah izin sebelum membangun, sedangkan SLF adalah pengesahan setelah bangunan selesai.
Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tanpa PBG, kamu tak bisa memproses SLF, dan tanpa SLF, bangunanmu belum dianggap sah untuk digunakan.
“Berapa Biaya Pembuatan PBG dan SLF?”

Nah, sekarang masuk ke inti pembahasan yang paling ditunggu-tunggu: biaya.
1. Faktor yang Mempengaruhi Biaya PBG
Biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung tidak memiliki tarif tetap, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut:
- Luas bangunan dan jumlah lantai: Semakin besar dan kompleks, semakin tinggi biayanya.
- Fungsi bangunan: Bangunan komersial seperti ruko, gudang, atau kantor biasanya dikenai tarif lebih tinggi dibanding rumah tinggal.
- Lokasi: Setiap daerah memiliki ketentuan dan retribusi yang berbeda.
- Konsultan dan jasa pengurusan: Penggunaan jasa profesional tentu menambah biaya, namun mempercepat dan mempermudah proses.
- Kelengkapan dokumen teknis: Jika dokumen seperti gambar arsitektur, struktur, atau MEP belum tersedia, maka perlu disiapkan terlebih dahulu.
Sebagai gambaran, di beberapa kota besar, biaya pengurusan PBG dapat berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis dan ukuran bangunannya.
2. Biaya Pembuatan SLF
Setelah bangunan selesai dan sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung, barulah proses pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dilakukan.
Faktornya mirip dengan Persetujuan Bangunan Gedung, namun umumnya ada tambahan biaya untuk:
- Survei teknis dan inspeksi lapangan.
- Pengujian struktur dan utilitas bangunan.
- Penerbitan sertifikat SLF oleh instansi berwenang.
Rata-rata, biaya pembuatan SLF berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp30 juta, tergantung skala proyek.
Namun perlu diingat: angka tersebut hanya estimasi. Untuk mendapatkan perkiraan biaya yang lebih akurat, kamu bisa berkonsultasi langsung dengan penyedia jasa berpengalaman seperti
👉 Pakar PBG SLF — Jasa Perizinan PBG & SLF Solusi Cepat & Terpercaya
“Jangan Tunggu Sampai Terlambat!”

Bayangkan jika bangunanmu sudah berdiri megah, tapi ternyata belum memiliki PBG atau SLF.
Risikonya bukan cuma denda, tapi juga bisa diperintahkan untuk dibongkar oleh pemerintah daerah.
Semua kerja keras dan investasi bisa hilang begitu saja — hanya karena tidak mengurus izin dengan benar.
Jangan sampai itu terjadi padamu.
Gunakan jasa profesional seperti Pakar PBG SLF yang sudah berpengalaman dalam membantu berbagai jenis proyek — mulai dari rumah tinggal, ruko, gedung komersial, hingga pabrik.
Mereka akan membantumu dari awal hingga akhir proses, termasuk:
- Konsultasi teknis dan administratif.
- Penyusunan dokumen dan gambar rencana.
- Pendampingan pengajuan ke pemerintah daerah.
- Pengurusan SLF hingga sertifikat terbit.
Dengan begitu, kamu tidak perlu pusing dengan birokrasi yang rumit — cukup fokus pada pembangunan yang aman, legal, dan sesuai aturan.
Untuk referensi resmi terkait dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF, kamu juga bisa mengacu langsung pada:
➡️ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Kesimpulan
Mengetahui biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF bukan sekadar urusan angka, tapi bagian penting dalam memastikan legalitas dan keamanan bangunanmu.
Kedua izin ini saling berkaitan dan wajib dipenuhi agar bangunan bisa digunakan secara resmi.
Faktor-faktor seperti luas bangunan, fungsi, lokasi, dan jasa konsultan sangat berpengaruh terhadap total biayanya.
Daripada menebak-nebak sendiri, lebih baik konsultasikan langsung dengan ahli yang berpengalaman agar kamu mendapatkan estimasi biaya yang pasti dan proses yang lebih cepat.
👉 Yuk, amankan proyekmu sekarang juga bersama Pakar PBG SLF — Solusi Cepat & Terpercaya sebelum terlambat!

