PBG: Izin Wajib yang Menentukan Legalitas dan Nilai Bangunanmu
Bayangkan kamu sudah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk membangun rumah atau gedung usaha. Desainnya sudah megah, arsitekturnya keren, tapi tiba-tiba datang surat dari pemerintah daerah: bangunan dinyatakan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung.
Hasilnya? Pembangunan dihentikan, bahkan bisa disegel.
Kejadian seperti ini sering terjadi karena banyak orang masih menganggap PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hanyalah formalitas yang bisa diurus nanti. Padahal, PBG adalah izin utama yang menentukan apakah bangunanmu sah secara hukum atau tidak.
Masalahnya, banyak pemilik bangunan belum paham berapa biaya yang harus dikeluarkan, bagaimana cara menghitungnya, dan faktor apa saja yang membuat tarif Persetujuan Bangunan Gedung berbeda di tiap wilayah.
Nah, di artikel ini kamu akan mempelajari secara lengkap tentang:
- Pengertian dan dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung,
- Rincian biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung terbaru tahun 2025,
- Faktor-faktor yang memengaruhi besar kecilnya biaya,
- Hingga alasan kenapa menggunakan jasa konsultan PBG seperti PakarPBGSLF bisa menghemat waktu, tenaga, dan uangmu.
Apa Itu PBG dan Mengapa Penting Dimiliki Setiap Pemilik Bangunan

Sebelum berbicara tentang biaya, kita harus tahu dulu apa itu Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung menggantikan izin lama yang dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, berbeda dari IMB yang berfokus pada izin administratif, PBG menekankan aspek teknis dan fungsi bangunan.
Artinya, pemerintah tidak hanya memberi izin, tetapi juga memastikan bangunanmu aman, sehat, dan sesuai dengan standar tata ruang.
Tanpa PBG, kamu akan kesulitan dalam banyak hal, seperti:
- Bangunan bisa dianggap ilegal dan terkena sanksi administratif.
- Tidak bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai.
- Potensi penurunan nilai jual atau investasi, karena bangunan tanpa izin sah akan sulit dijual atau disertifikasi.
- Tidak diakui dalam proses asuransi bangunan dan perbankan.
Maka, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Bangunan dengan izin resmi memiliki nilai jual lebih tinggi, lebih mudah disertifikasi, dan tentu saja lebih aman dari sanksi.
Rincian Biaya Pembuatan PBG dan Faktor yang Menentukannya

Pertanyaan paling umum dari pemilik bangunan adalah:
“Berapa biaya pembuatan PBG saat ini?”
Jawabannya: biaya PBG tidak bersifat tetap, karena setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif retribusi dan sistem hitungannya. Namun secara umum, biaya PBG dihitung berdasarkan luas, fungsi, klasifikasi, dan lokasi bangunan.
Berikut faktor-faktor utamanya:
1. Luas dan Kompleksitas Bangunan
Semakin besar luas bangunan, semakin banyak dokumen teknis yang harus disiapkan, seperti gambar arsitektur, struktur, dan utilitas.
Bangunan 2 lantai tentu membutuhkan verifikasi yang lebih rumit dibanding rumah 1 lantai sederhana.
Misalnya:
- Rumah tinggal tipe 36: sekitar Rp 2–5 juta
- Rumah 2 lantai: Rp 6–10 juta
- Ruko atau bangunan komersial kecil: Rp 10–20 juta
- Gedung bertingkat besar: bisa mencapai Rp 50 juta atau lebih, tergantung perhitungan Dinas Teknis.
2. Fungsi Bangunan
Bangunan dibagi menjadi beberapa fungsi utama:
- Fungsi hunian (rumah tinggal, apartemen)
- Fungsi keagamaan (masjid, gereja, vihara)
- Fungsi usaha (ruko, kantor, restoran)
- Fungsi sosial & budaya (sekolah, rumah sakit, museum)
Masing-masing fungsi punya standar teknis yang berbeda, memengaruhi biaya survei dan verifikasi dokumen.
3. Lokasi Bangunan
Biaya Persetujuan Bangunan Gedung di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya biasanya lebih tinggi dibanding daerah kecil karena faktor:
- Nilai retribusi per meter persegi,
- Kompleksitas zonasi dan tata ruang,
- Kewajiban penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), drainase, hingga AMDAL.
Sebagai contoh, untuk rumah di Jakarta Selatan seluas 150 m², biaya PBG bisa mencapai Rp8–12 juta.
Sedangkan di daerah kabupaten, untuk luas bangunan yang sama, biayanya mungkin hanya sekitar Rp3–5 juta.
4. Dokumen dan Konsultasi Teknis
PBG tidak bisa diajukan tanpa dokumen teknis lengkap. Dokumen wajib meliputi:
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan),
- Gambar struktur dan mekanikal elektrikal,
- Rencana tata letak bangunan di lahan,
- Surat pernyataan kepemilikan tanah,
- Rencana Keselamatan Kebakaran Bangunan,
- Hasil kajian dari tenaga ahli bersertifikat.
Di sinilah biaya konsultasi arsitek atau insinyur sering muncul.
Mereka bertugas memastikan bangunanmu sesuai ketentuan teknis pemerintah daerah.
5. Sistem OSS dan Proses Digitalisasi
Kini, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Meskipun lebih praktis, prosesnya tetap membutuhkan ketelitian karena kamu harus mengunggah dokumen dengan format dan standar tertentu.
Kesalahan kecil dalam file bisa membuat pengajuan tertunda atau ditolak.
Untuk itu, banyak pemilik bangunan akhirnya memilih menggunakan jasa konsultan PBG agar pengajuannya lancar.
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Konsultan PBG

Efisien, Aman, dan Minim Risiko
Mengurus PBG sendiri memang bisa dilakukan, tapi realitanya tidak semudah teori.
Beberapa alasan kuat mengapa menggunakan jasa konsultan jauh lebih menguntungkan:
- Menghemat Waktu dan Energi
Konsultan profesional sudah paham seluruh prosedur — mulai dari pengisian OSS, verifikasi teknis, hingga proses pemeriksaan lapangan. - Meminimalkan Risiko Kesalahan
Kesalahan dokumen bisa menyebabkan penolakan izin atau revisi berulang kali. Dengan konsultan, setiap dokumen dicek sesuai format dan standar pemerintah. - Pendampingan Teknis dan Administratif
Konsultan membantu menyiapkan dokumen desain, gambar arsitektur, dan memastikan bangunanmu memenuhi persyaratan teknis sesuai PP No. 16 Tahun 2021. - Hasil Legal dan Terverifikasi
Kamu mendapatkan izin resmi dengan dokumen sah dari pemerintah daerah, bukan hanya sekadar surat keterangan sementara.
Salah satu konsultan yang terpercaya di bidang ini adalah PakarPBGSLF — penyedia layanan perizinan bangunan profesional yang telah membantu banyak klien di berbagai daerah Indonesia.
Mereka memiliki tim ahli teknik, arsitek, dan legal yang siap memproses izinmu secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi.
Langkah Selanjutnya: Urus PBG dengan Tepat Bersama Ahlinya

Kini kamu sudah tahu bahwa PBG bukan sekadar syarat administratif, tapi fondasi utama legalitas bangunan.
Mulai dari fungsi, nilai, hingga keamanan investasi — semuanya bergantung pada satu hal: memiliki PBG yang sah.
Jika kamu sedang berencana membangun rumah, ruko, atau gedung komersial, jangan tunggu sampai bangunan berdiri baru mengurus Persetujuan Bangunan Gedung.
Segera siapkan dokumennya dari awal dan pastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan teknis.
Untuk panduan lengkap cara pengurusan izin yang cepat, aman, dan legal, kamu bisa baca artikel berikut:
➡️ Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya
Atau langsung hubungi tim PakarPBGSLF untuk konsultasi gratis.
Mereka akan membantu meninjau bangunanmu, menghitung estimasi biaya, serta memastikan proses pengurusan PBG berjalan tanpa hambatan dan sesuai aturan pemerintah.
Karena bangunan yang legal bukan hanya terlihat megah — tapi juga kuat, aman, dan diakui negara.

