Bagaimana Cara Mendapatkan PKKPR? Panduan Lengkap untuk Pengajuan Izin Tata Ruang

Pembangunan Tak Bisa Asal Bangun — Wajib Sesuai Tata Ruang!

Pernahkah Anda berpikir, mengapa beberapa proyek pembangunan tiba-tiba dihentikan di tengah jalan padahal sudah keluar biaya besar?
Salah satu penyebab utamanya adalah tidak adanya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) — sebuah dokumen penting yang sering diabaikan, tapi justru menjadi fondasi utama sebelum mengurus perizinan bangunan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PKKPR adalah izin awal dari pemerintah yang memastikan bahwa kegiatan atau rencana pembangunan Anda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
Tanpa PKKPR, pengajuan izin berikutnya — termasuk PBG dan SLF — bisa terhambat bahkan ditolak.

Bayangkan Anda sudah menyiapkan desain arsitektur yang megah, tapi lokasi yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan zonasi.
Semua bisa batal. Maka, memahami dan mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah langkah pertama untuk membangun dengan aman dan legal.

Apa Itu PKKPR dan Mengapa Begitu Penting?

Bagaimana Cara Mendapatkan PKKPR? Panduan Lengkap untuk Pengajuan Izin Tata Ruang

Sebelum membahas cara mendapatkannya, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Fungsi utamanya adalah menilai kesesuaian antara rencana pembangunan dengan tata ruang yang berlaku.
Dalam bahasa sederhana:

PKKPR = “izin lokasi” versi baru yang menyesuaikan dengan kebijakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menggantikan perizinan lokasi yang dulu diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 14 Tahun 2018.
Kini, dasar hukum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Artinya, setiap proyek — baik perumahan, ruko, pabrik, maupun kawasan komersial — wajib mengantongi PKKPR sebelum pembangunan dimulai.

Langkah-Langkah Mendapatkan PKKPR

Bagaimana Cara Mendapatkan PKKPR? Panduan Lengkap untuk Pengajuan Izin Tata Ruang

Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang secara resmi dan efisien:

1. Tentukan Jenis Kegiatan

PKKPR dibagi menjadi dua kategori:

  • PKKPR Berusaha → untuk perusahaan, pengembang, atau kegiatan komersial.

  • PKKPR Non-Berusaha → untuk kepentingan pribadi atau fasilitas umum.

Menentukan jenis kegiatan penting karena alur pengajuannya berbeda.

2. Akses Sistem OSS (Online Single Submission)

Semua pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha dilakukan melalui situs resmi:
🔗 https://oss.go.id

Di sini Anda perlu:

  • Membuat akun OSS sesuai jenis usaha.

  • Mengisi data profil dan rencana kegiatan.

  • Menentukan lokasi kegiatan pembangunan.

OSS akan secara otomatis memeriksa kesesuaian tata ruang berdasarkan peta RDTR digital. Jika sesuai, sistem langsung menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang elektronik (auto approval).

Namun, jika lokasi belum terdaftar dalam RDTR, maka permohonan akan diverifikasi manual oleh Kementerian ATR/BPN.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Peta lokasi dan koordinat tanah.

  • Surat kepemilikan atau perjanjian penggunaan lahan.

  • Rencana kegiatan atau rancangan pembangunan.

  • Data pemohon (perorangan/badan usaha).

Pastikan semua dokumen sudah sesuai dan lengkap agar proses verifikasi berjalan cepat.

4. Verifikasi oleh Instansi Terkait

Untuk wilayah yang belum memiliki RDTR digital, permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan diperiksa secara manual oleh:

  • Kementerian ATR/BPN (untuk lintas daerah atau proyek strategis nasional), atau

  • Pemerintah daerah (Dinas Tata Ruang atau DPMPTSP) untuk proyek lokal.

Proses ini meliputi:

  • Evaluasi zonasi lokasi.

  • Pemeriksaan batas lahan.

  • Penilaian kesesuaian dengan RTRW.

5. Terbitnya Dokumen PKKPR

Jika disetujui, Anda akan menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam bentuk file digital yang sah secara hukum.
Dokumen ini mencakup:

  • Nomor persetujuan,

  • Lokasi dan koordinat,

  • Jenis kegiatan, dan

  • Status kesesuaian tata ruang.

Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar pengajuan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Langkah Selanjutnya Setelah Dapat PKKPR

Bagaimana Cara Mendapatkan PKKPR? Panduan Lengkap untuk Pengajuan Izin Tata Ruang

Mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanyalah awal dari proses perizinan pembangunan.
Setelah PKKPR disetujui, tahap berikutnya adalah mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk memastikan desain bangunan Anda sesuai dengan standar teknis dan keselamatan.

Ingin proses pengurusan Anda berjalan lebih cepat, legal, dan tanpa ribet?
Anda bisa bekerja sama dengan tim profesional seperti Jasa Konsultan PKKPR Terpercaya PakarPBGSLF yang berpengalaman dalam menangani berbagai perizinan di wilayah Jabodetabek.

Mereka dapat membantu mulai dari analisis zonasi, penyusunan dokumen teknis, hingga pengajuan resmi ke Kementerian ATR/BPN dan pOSS.
Dengan bantuan konsultan, risiko penolakan izin bisa ditekan seminimal mungkin.

Membangun dengan Legal, Aman, dan Sesuai Tata Ruang

Mendapatkan PKKPR adalah tahap penting yang tidak boleh dilewatkan sebelum memulai proyek pembangunan apa pun.
Selain menjamin legalitas, dokumen ini juga menjadi dasar utama dalam penerbitan izin bangunan (PBG) dan perizinan lanjutan lainnya seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Jadi, pastikan setiap langkah pembangunan Anda selalu dimulai dari PKKPR, agar tidak ada hambatan hukum atau penolakan izin di kemudian hari.
Untuk panduan lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada peraturan resmi di situs:
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/165444/pp-no-21-tahun-2021

Bagaimana Cara Mendapatkan PKKPR? Panduan Lengkap untuk Pengajuan Izin Tata Ruang

Scroll to Top