Apa yang dimaksud dengan IMB & PBG? Penjelasan Lengkap

Mengapa Banyak Orang Salah Paham Tentang IMB dan PBG

Apa yang dimaksud dengan IMB & PBG? Penjelasan Lengkap

Bayangkan kamu sudah membeli tanah, mendesain rumah impian, dan menyiapkan dana pembangunan. Namun saat mulai mengurus izin, proyekmu terhenti karena dokumen perizinan tidak sesuai aturan terbaru.
Inilah yang sering terjadi karena banyak yang belum memahami perbedaan antara IMB dan PBG.

Dulu, semua pembangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai bukti legalitas pendirian bangunan. Namun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Pergantian ini bukan sekadar perubahan nama, tapi perubahan paradigma hukum bangunan.
Kalau dulu fokusnya pada izin administratif, kini sistem PBG lebih menekankan kesesuaian teknis bangunan dan tata ruang kota.

Latar Belakang dan Perubahan dari IMB ke PBG

Apa yang dimaksud dengan IMB & PBG? Penjelasan Lengkap

🔹 1. Sejarah Singkat IMB

Sebelum tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai izin administratif untuk mendirikan bangunan.
Tujuannya adalah mengontrol tata ruang agar pembangunan sesuai dengan fungsi kawasan, tidak mengganggu lingkungan, dan aman digunakan masyarakat.

Namun, sistem Izin Mendirikan Bangunan dianggap terlalu administratif dan tidak fleksibel, sehingga sering menghambat pembangunan terutama bagi sektor bisnis dan industri.
Karena itu, pemerintah memperkenalkan sistem baru yang lebih berbasis persetujuan teknis melalui PBG.

🔹 2. Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah sistem perizinan baru yang menekankan persetujuan terhadap rencana teknis bangunan.
Artinya, pembangunan boleh dilakukan selama desain teknisnya memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang yang berlaku.

Dasar hukum utamanya adalah:
📜 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Sebagai pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui aturan ini, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan secara penuh dan menjadi satu kesatuan dengan sistem digital bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
(Sumber: https://simbg.pu.go.id)

Pahami Perbedaan dan Keunggulan PBG

Apa yang dimaksud dengan IMB & PBG? Penjelasan Lengkap

🔹 1. Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah izin administratif dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan boleh didirikan.
Biasanya Izin Mendirikan Bangunan memuat:

  • Gambar arsitektur, struktur, dan tata ruang,

  • Rencana luas bangunan,

  • Fungsi bangunan (hunian, komersial, publik, dll),

  • Ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB),

  • Garis Sempadan Bangunan (GSB),

  • Dan batas tinggi bangunan.

Izin Mendirikan Bangunanfokus pada izin administratif — belum tentu menilai kesesuaian teknis secara mendalam.

🔹 2. Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sementara itu, PBG lebih menekankan aspek teknis dan fungsi.
Bangunan dinilai layak apabila memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang (RTRW dan RDTR).

PBG juga berlaku untuk:

  • Pembangunan baru,

  • Perubahan fungsi bangunan,

  • Renovasi sebagian atau menyeluruh,

  • Hingga bangunan eksisting yang ingin disertifikasi legalitasnya.

Perbedaan mendasar antara IMB vs PBG dapat dilihat di bawah:

AspekIMBPBG
Dasar hukumPerda dan Permen PU lamaPP No.16 Tahun 2021
Jenis izinIzin administratifPersetujuan teknis
SistemManual/offlineDigital (SIMBG)
FokusMendirikan bangunanMenjamin kelayakan teknis
Lembaga penerbitPemdaPemerintah melalui OSS/SIMBG
PenilaianDokumen izinKesesuaian teknis dan fungsi

🔹 3. Manfaat PBG bagi Pemilik Bangunan

  1. Proses lebih cepat dan transparan karena dilakukan secara daring di SIMBG.

  2. Legalitas lebih kuat karena mencakup aspek teknis dan fungsi.

  3. Menghindari sanksi pembongkaran akibat bangunan tak sesuai tata ruang.

  4. Memudahkan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan izin operasional berikutnya.

  5. Meningkatkan nilai properti karena bangunan memiliki kelengkapan legalitas yang sah.

 

🔹 4. Dasar Hukum dan Regulasi Resmi

Beberapa dasar hukum penting yang mengatur PBG:

  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

  • Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang Pedoman PBG

  • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Ruang

  • Integrasi sistem melalui OSS dan SIMBG

Untuk informasi resmi, kamu bisa mengunjungi situs SIMBG PUPR.

🔹 5. Prosedur Pengajuan PBG

Langkah-langkah umum pengajuan PBG:

  1. Cek zonasi dan fungsi lahan melalui peta RDTR daerah.

  2. Siapkan dokumen teknis (gambar rencana, struktur, dan data pemilik).

  3. Unggah ke sistem SIMBG di simbg.pu.go.id.

  4. Evaluasi oleh dinas teknis (Dinas Cipta Karya/Tata Ruang).

  5. Persetujuan teknis diterbitkan secara digital.

 

🔹 6. Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Menurut Pasal 277 PP No.16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG dapat dikenai:

  • Teguran tertulis,

  • Penghentian pembangunan,

  • Denda administratif,

  • Hingga perintah pembongkaran.

Selain itu, bangunan tanpa PBG tidak dapat memperoleh SLF, sehingga tidak bisa digunakan secara legal untuk hunian maupun komersial.

Solusi Cepat untuk Mengurus PBG

Apa yang dimaksud dengan IMB & PBG? Penjelasan Lengkap

Jika kamu ingin menghindari proses yang rumit, gunakan layanan profesional seperti:

👉 Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya
Tim ahli akan membantu mulai dari analisis zonasi, penyusunan dokumen teknis, hingga pengurusan PBG dan SLF secara resmi.

Dengan bantuan konsultan berpengalaman, kamu akan mendapatkan:

  • Proses lebih cepat & minim revisi,

  • Analisis tata ruang yang akurat,

  • Pendampingan penuh hingga izin terbit,

  • Dan tentunya legalitas yang terjamin 100% sesuai regulasi pemerintah.

 

Perubahan dari IMB ke PBG bukan sekadar pergantian istilah. Ini adalah transformasi besar dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia.
Izin Mendirikan Bangunan dulu berfungsi sebagai izin administratif, sedangkan PBG memastikan bangunan aman, layak, dan sesuai tata ruang.

Jadi, sebelum kamu membangun rumah, ruko, atau proyek properti apa pun, pastikan kamu memahami aturan PBG agar proses legalitas lancar dan aman secara hukum.

Untuk bantuan profesional, kamu bisa membaca artikel selanjutnya:
👉 Jasa Perizinan PBG & SLF: Solusi Cepat dan Terpercaya

Apa yang dimaksud dengan IMB & PBG? Penjelasan Lengkap

Scroll to Top