Banyak Orang Masih Bingung: KRK dan PKKPR Itu Sama atau Berbeda?
Pernahkah Anda mendengar istilah KRK (Keterangan Rencana Kota) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saat mengurus izin bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
Jika ya, Anda tidak sendirian — karena banyak pemilik bangunan, developer, hingga arsitek sekalipun masih sering keliru membedakan keduanya.
Padahal, memahami perbedaan Keterangan Rencana Kota. dan PKKPR itu penting, sebab keduanya berkaitan langsung dengan izin lokasi, kesesuaian tata ruang, dan proses perizinan PBG.
Salah langkah sedikit, bisa membuat pengajuan izin bangunan Anda tertunda, atau bahkan ditolak!
Artikel ini akan membantu Anda memahami secara menyeluruh apa itu KRK dan PKKPR, fungsi masing-masing dokumen, dasar hukumnya, serta bagaimana cara mengurusnya sesuai regulasi terbaru.
Dari KRK ke PKKPR, Apa yang Berubah?

Sebelum era digitalisasi dan reformasi perizinan melalui OSS (Online Single Submission), masyarakat mengenal dokumen Keterangan Rencana Kota sebagai acuan kesesuaian lokasi dengan tata ruang kota.
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Keterangan Rencana Kota. resmi bertransformasi menjadi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Perubahan ini bukan hanya soal nama, tetapi juga menyangkut mekanisme, dasar hukum, dan integrasinya dengan sistem OSS RBA.
📘 KRK (Keterangan Rencana Kota)
KRK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berisi informasi tentang rencana tata ruang dan zonasi di suatu wilayah.
Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan Anda sesuai dengan peraturan tata ruang setempat — seperti fungsi lahan, ketinggian bangunan, dan jarak bebas bangunan.
Dulu, Keterangan Rencana Kota. menjadi syarat awal sebelum mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Namun, sejak IMB dihapus dan diganti menjadi PBG, KRK juga ikut disesuaikan dengan regulasi baru.
🧾 PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah bentuk modern dari KRK yang dikelola secara nasional dan terintegrasi melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
PKKPR memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang — seperti membangun gedung, pabrik, atau kawasan hunian — sesuai dengan rencana tata ruang nasional dan daerah.
Dengan PKKPR, pengusaha atau pemilik bangunan tidak perlu lagi mengurus izin lokasi terpisah.
Semua proses sudah terintegrasi dalam sistem OSS dan dapat digunakan untuk mendukung penerbitan PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) nantinya.
Kenapa PKKPR Lebih Efisien daripada KRK Konvensional?

Pemerintah membuat transformasi dari KRK ke PKKPR bukan tanpa alasan.
Tujuannya adalah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan di bidang tata ruang dan bangunan gedung.
Berikut perbandingan yang memperjelas keunggulan PKKPR dibanding KRK:
| Aspek | KRK (Sebelum 2021) | PKKPR (Setelah 2021) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Perda & Perwali Kota setempat | PP No. 21 Tahun 2021 & Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 |
| Sistem | Manual melalui Dinas Tata Ruang | Online melalui OSS RBA |
| Cakupan | Bersifat lokal | Nasional & terintegrasi |
| Fungsi | Acuan zonasi untuk IMB | Acuan kesesuaian ruang untuk PBG |
| Waktu Proses | Bisa memakan waktu minggu/bulan | Relatif lebih cepat & transparan |
Transformasi ini menjadi langkah besar menuju kemudahan berusaha di Indonesia.
Kini, PKKPR dapat diajukan secara daring, diverifikasi secara otomatis, dan menjadi syarat utama untuk pembangunan baru, perluasan, hingga perubahan fungsi bangunan.
Dasar Hukum KRK dan PKKPR

Untuk memastikan informasi ini akurat, berikut dasar hukum resmi yang mengatur peralihan dari Keterangan Rencana Kota. ke PKKPR:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Terkait integrasi dengan PBG).
Untuk mempelajari lebih dalam peraturan tersebut, Anda dapat mengunjungi laman resmi pemerintah di jdih.atrbpn.go.id.
Hubungan KRK, PKKPR, dan PBG

Mungkin Anda bertanya: “Apa hubungannya Keterangan Rencana Kota. atau PKKPR dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?”
Jawabannya: sangat erat.
Sebelum mengajukan PBG, Anda wajib memastikan lokasi bangunan Anda telah memiliki PKKPR yang sah.
Tanpa dokumen PKKPR, sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) tidak akan melanjutkan proses pengajuan PBG.
Dengan kata lain, PKKPR adalah pondasi legal sebelum Anda mendapatkan izin bangunan (PBG).
Prosesnya kini menjadi lebih efisien karena semua data terhubung secara daring antara OSS, ATR/BPN, dan Kementerian PUPR.
Kenapa Harus Gunakan Jasa Konsultan KRK/PKKPR Profesional?

Meski sistemnya online, pengisian dan pemetaan koordinat seringkali membuat pemilik bangunan kebingungan.
Kesalahan kecil dalam data lokasi bisa menyebabkan penolakan otomatis dari sistem OSS, sehingga proyek tertunda.
Itulah mengapa menggunakan jasa konsultan seperti PakarPBGSLF sangat disarankan.
Mereka memiliki tim ahli tata ruang yang memahami regulasi terbaru dan terbiasa mengurus PKKPR, IRK, KRK, hingga PBG sesuai standar pemerintah.
Untuk Anda yang berlokasi di Bogor, kami rekomendasikan membaca artikel berikut:
👉 Jasa Konsultan IRK/KRK/PKKPR JABODETABEK: Solusi Cepat & Profesional

