Kami membantu pemilik gedung, pabrik, dan fasilitas industri mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari nol hingga tuntas. Dikerjakan oleh tenaga ahli ber-SKA dan terjamin lolos sidang SIMBG

Pabrik manufaktur, gudang penyimpanan (warehouse), data center, dan kawasan industri terpadu.
Gedung perkantoran (office tower), pusat perbelanjaan (mall), ruko, hotel, dan guest house.


Gedung yang beroperasi tanpa PBG/SLF berisiko mendapat teguran keras, denda administratif, hingga penyegelan paksa oleh Satpol PP.

Perbankan dan pihak asuransi mewajibkan dokumen SLF sebagai syarat mutlak untuk pencairan kredit, penjaminan aset, atau klaim asuransi.

Tenant korporat atau klien multinasional tidak akan menyewa atau bekerja sama jika gedung Anda tidak memiliki sertifikat kelaikan fungsi yang sah.

Semua izin disusun sesuai standar dan regulasi resmi.

Didampingi tim ahli dari awal proses hingga selesai.

Respon cepat dengan update progres yang jelas.
Tim kami memiliki keberanian, pengalaman, komitmen, dan keahlian lintas bidangnya, kami jasa pengurusan perizinan pbg & slf mendampingi Anda kapan pun dan di mana pun Anda membutuhkannya.

Kami membantu Anda mengidentifikasi jenis izin yang dibutuhkan secara akurat dan efisien.

Setiap proses dilandasi peraturan terbaru dan strategi yang meminimalkan risiko hukum.

Selalu terbuka dalam komunikasi, kami menjelaskan setiap langkah agar Anda merasa aman dan terinformasikan.

Selalu terbuka dalam komunikasi, kami menjelaskan setiap langkah agar Anda merasa aman dan terinformasikan.

Identifikasi kebutuhan bangunan dan persyaratan teknis awal yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Mengumpulkan dokumen administrasi seperti KTP pemilik, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan, dan data teknis lainnya.

Penyusunan dokumen perencanaan teknis oleh tenaga profesional, meliputi gambar kerja arsitektur, struktur, serta sistem utilitas bangunan.

Mengajukan permohonan PBG secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau sesuai ketentuan daerah.

Pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan oleh Dinas Teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan kondisi di lapangan.

Dinas melakukan evaluasi akhir terhadap dokumen dan hasil survei untuk menentukan kelayakan bangunan yang diajukan.

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka PBG akan diterbitkan sebagai legalitas resmi pendirian bangunan.
Pertanyaan yang sering di ajukan
Pakar PBG SLF adalah perusahaan konsultan perizinan yang menyediakan layanan jasa pengurusan izin bangunan gedung di berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Serang, dan Tangerang. Kami membantu Anda meraih izin dengan cepat dan lancar
Pakar PBG SLF dapat mengurus berbagai jenis izin, mulai dari izin PBG & SLF, izin lingkungan, AMDAL, ANDALALIN, SLO, PERTEK Air Limbah, PERTEK Emisi, Perencanaan Konstruksi, Izin Strata Title/Pertelaan, hingga izin operasional khusus. Kami memiliki pengalaman dalam berbagai sektor dan industri.
Layanan Kami memberikan keuntungan akses kepada tim ahli perizinan yang berpengalaman. Kami mengurus semua aspek perizinan, memastikan proses yang cepat dan sesuai peraturan. Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda.
Setelah Anda menghubungi kami, tim Pakar PBG SLF akan melakukan analisis kebutuhan izin Anda. Kami akan mengurus persiapan dokumen, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengawal proses hingga izin selesai diterbitkan.
Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis izin dan kompleksitasnya. Namun, Kami berkomitmen untuk mengurus izin Anda dengan cepat dan efisien, menghindari penundaan yang tidak perlu.



Ingin Tanya Tanya Dulu? Nggak usah sungkan, yuk chat admin. Kami bantu hitungkan, gratis!
WhatsApp us